| Tentang | PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 152 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 57 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Juli 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 22 Juli 2021
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 152 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 |
Peraturan ini merupakan Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 152 Tahun 2020 mengenai Penjabaran APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk melakukan penyempurnaan terhadap alokasi anggaran daerah sebagai dampak dari kebijakan PPKM Darurat untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), adanya redesain penanganan pandemi di tingkat Kalurahan, serta menindaklanjuti usulan revisi anggaran dari berbagai Perangkat Daerah agar sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah terbaru.
Dokumen ini merinci perubahan pada struktur anggaran yang mencakup beberapa aspek krusial berikut:
Pelaksanaan teknis anggaran diprioritaskan pada alokasi angka sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan teknis pelaksanaan yang harus diperhatikan oleh penyelenggara daerah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.