Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 57

Tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 152 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 57
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Juli 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Juli 2021
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 152 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 152 Tahun 2020 mengenai Penjabaran APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk melakukan penyempurnaan terhadap alokasi anggaran daerah sebagai dampak dari kebijakan PPKM Darurat untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), adanya redesain penanganan pandemi di tingkat Kalurahan, serta menindaklanjuti usulan revisi anggaran dari berbagai Perangkat Daerah agar sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah terbaru.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci perubahan pada struktur anggaran yang mencakup beberapa aspek krusial berikut:

  • Penyesuaian Anggaran Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Penataan kembali Anggaran Belanja Daerah yang diklasifikasikan menjadi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Penyelarasan alokasi dana untuk Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, termasuk pendapatan hibah dari Pemerintah Pusat sebesar Rp6.000.000.000,00 dan pengembalian hibah sebesar Rp2.120.358.254,00.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis anggaran diprioritaskan pada alokasi angka sebagai berikut:

  1. Total Anggaran Pendapatan direncanakan sebesar Rp2.141.489.613.123,00.
  2. Total Anggaran Belanja direncanakan sebesar Rp2.314.262.941.809,00.
  3. Belanja Operasional dialokasikan sebesar Rp1.776.969.669.448,00, yang mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, hingga bantuan sosial.
  4. Belanja Modal ditetapkan sebesar Rp253.933.935.432,00 untuk pengadaan aset tetap seperti tanah, peralatan, mesin, gedung, dan infrastruktur jalan.
  5. Belanja Tidak Terduga dialokasikan sebesar Rp30.923.259.825,00 untuk kebutuhan mendesak.
  6. Belanja Transfer dialokasikan sebesar Rp252.436.077.090,00 untuk bantuan keuangan dan bagi hasil kepada Pemerintah Kalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan teknis pelaksanaan yang harus diperhatikan oleh penyelenggara daerah:

  • Penggunaan anggaran untuk BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) wajib mengikuti rincian teknis yang telah ditetapkan dalam pos belanja pegawai serta barang dan jasa.
  • Setiap perubahan rincian anggaran dalam peraturan ini secara otomatis memperbarui Lampiran I sampai Lampiran VI pada peraturan bupati sebelumnya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.
  • Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan sisa anggaran tahun 2021.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.