Instruksi Bupati Tahun 2021 Nomor 26

Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 26
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Agustus 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul,Ppkm

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 26/Instr/2021 yang mengatur tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat dan provinsi dalam mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Masa berlaku peraturan ini ditetapkan mulai tanggal 31 Agustus 2021 hingga 6 September 2021, yang mencakup koordinasi dari tingkat kabupaten hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).

Poin-Poin Utama

Instruksi ini mengatur pembagian sektor kerja berdasarkan tingkat urgensi dan risiko penularan. Mekanisme koordinasi dilakukan melalui pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Kalurahan dan Kapanewon yang berfungsi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung. Sistem kerja diatur secara spesifik dengan pembagian sebagai berikut:

  • Sektor non-esensial wajib menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 100%.
  • Sektor esensial pelayanan publik yang tidak dapat ditunda diatur Work From Office (WFO) maksimal 25%.
  • Sektor esensial perbankan, keuangan, dan teknologi informasi diatur WFO antara 10% hingga 50%.
  • Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, energi, dan logistik diizinkan beroperasi 100%.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas pada pembatasan mobilitas dan kapasitas kegiatan di ruang publik dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan sepenuhnya secara jarak jauh (online/daring), kecuali simulasi teknis Asesmen Nasional dengan kapasitas maksimal 25%.
  2. Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50%.
  3. Pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 50%.
  4. Warung makan, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan maksimal 3 orang makan di tempat selama 30 menit.
  5. Transportasi umum massal diatur dengan kapasitas maksimal 50%.
  6. Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2) atau Antigen (H-1).

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal yang dilarang atau dibatasi secara khusus demi keamanan bersama meliputi:

  • Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial yang memicu kerumunan ditutup sementara.
  • Tempat wisata, fasilitas umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.
  • Penyelenggaraan resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya ditiadakan.
  • Dilarang menggunakan faceshield tanpa menggunakan masker secara benar dan konsisten.
  • Pelaku perjalanan dari luar DIY yang tinggal sementara di Bantul wajib melapor melalui aplikasi PANCOBAN.
  • Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi hukum berdasarkan KUHP Pasal 212 sampai 218, UU Wabah Penyakit Menular, UU Kekarantinaan Kesehatan, serta peraturan daerah terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Agustus 2021 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.

.