| Tentang | Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 26 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Agustus 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul,Ppkm |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 26/Instr/2021 yang mengatur tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat dan provinsi dalam mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Masa berlaku peraturan ini ditetapkan mulai tanggal 31 Agustus 2021 hingga 6 September 2021, yang mencakup koordinasi dari tingkat kabupaten hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).
Instruksi ini mengatur pembagian sektor kerja berdasarkan tingkat urgensi dan risiko penularan. Mekanisme koordinasi dilakukan melalui pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Kalurahan dan Kapanewon yang berfungsi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung. Sistem kerja diatur secara spesifik dengan pembagian sebagai berikut:
Pemerintah menetapkan prioritas pada pembatasan mobilitas dan kapasitas kegiatan di ruang publik dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Beberapa hal yang dilarang atau dibatasi secara khusus demi keamanan bersama meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Agustus 2021 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.
.