| Tentang | Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Viruse Disease 2019 di Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Sekretariat Daerah |
| Nomor Peraturan | 27 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 September 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 27/Instr/2021 yang mengatur tentang pemberlakuan PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan lanjutan untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berdasarkan instruksi pemerintah pusat dan Gubernur DIY. Status peraturan ini mencabut pemberlakuan PPKM Level 4 sebelumnya dan berlaku efektif sejak tanggal 7 September 2021 hingga 13 September 2021.
Terdapat perubahan mendasar pada pembatasan aktivitas masyarakat yang disesuaikan dengan kriteria level 3, antara lain:
Pelaksanaan aturan ini memprioritaskan koordinasi hingga tingkat mikro dengan ketentuan sebagai berikut:
Beberapa hal yang dilarang dan menjadi perhatian khusus dalam instruksi ini meliputi:
Ditetapkan pada tanggal 7 September 2021 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.
.