Instruksi Bupati Tahun 2021 Nomor 27

Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Viruse Disease 2019 di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Sekretariat Daerah
Nomor Peraturan 27
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 September 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 27/Instr/2021 yang mengatur tentang pemberlakuan PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan lanjutan untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berdasarkan instruksi pemerintah pusat dan Gubernur DIY. Status peraturan ini mencabut pemberlakuan PPKM Level 4 sebelumnya dan berlaku efektif sejak tanggal 7 September 2021 hingga 13 September 2021.

Poin-Poin Utama

Terdapat perubahan mendasar pada pembatasan aktivitas masyarakat yang disesuaikan dengan kriteria level 3, antara lain:

  • Penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) sebesar 100% untuk sektor non-esensial.
  • Sektor esensial di bidang keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk pelayanan masyarakat dan 25% untuk administrasi kantor.
  • Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, dan logistik diperbolehkan beroperasi 100% Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat.
  • Kegiatan belajar mengajar mulai diizinkan melalui Tatap Muka Terbatas dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk SDLB/SMLB (62-100%) dan PAUD (maksimal 33%).
  • Sektor perdagangan dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan aturan ini memprioritaskan koordinasi hingga tingkat mikro dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengaktifan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Kalurahan yang berfungsi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19.
  2. Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi secara wajib untuk skrining pegawai dan pengunjung di supermarket, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata tertentu.
  3. Penyelenggaraan resepsi pernikahan dibatasi maksimal 20 undangan dan dilarang menyajikan makan di tempat (hanya boleh dibawa pulang).
  4. Kapasitas transportasi umum (kendaraan massal, taksi, dan kendaraan sewa) dibatasi maksimal 70%.
  5. Persyaratan perjalanan domestik jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif tes PCR atau Antigen.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal yang dilarang dan menjadi perhatian khusus dalam instruksi ini meliputi:

  • Larangan menerima tamu kunjungan dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta bagi instansi pemerintah dan pemerintah kalurahan kecuali telah mendapatkan izin resmi.
  • Tempat hiburan, karaoke, diskotik, dan spa ditetapkan ditutup sementara.
  • Kegiatan makan di tempat (dine-in) pada warung makan, kafe, atau restoran diizinkan dengan kapasitas 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
  • Area publik, taman umum, dan tempat wisata umum masih ditutup sementara, kecuali untuk uji coba protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan PPKM ini akan dikenakan sanksi hukum berdasarkan undang-undang tentang wabah penyakit menular dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ditetapkan pada tanggal 7 September 2021 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.

.