Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 212

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA MONITORING DAN EVALUASI DANA KOMPENSASI KALURAHAN KARANGKOPEK SEBAGAI TINDAK LANJUT KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 212
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Mei 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA MONITORING DAN EVALUASI DANA KOMPENSASI KALURAHAN KARANGKOPEK SEBAGAI TINDAK LANJUT KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 212 Tahun 2021 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya, yakni Nomor 19 Tahun 2021. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian susunan personel dalam tim pengawas dana kompensasi di tingkat desa atau Kalurahan. Status peraturan ini adalah perubahan yang dilakukan guna mengakomodasi penambahan personil agar pelaksanaan monitoring dan evaluasi lebih optimal.

Poin-Poin Utama

  • Penambahan Personel: Adanya penambahan anggota dalam Kelompok Kerja (Pokja) Monitoring dan Evaluasi Dana Kompensasi Kalurahan Karangkopek sebagai langkah tindak lanjut urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Revisi Lampiran: Mengubah daftar nama dan jabatan yang tercantum dalam lampiran Keputusan Bupati sebelumnya agar sesuai dengan kebutuhan organisasi saat ini.
  • Landasan Operasional: Tim ini bertugas memastikan penggunaan dana kompensasi berjalan sesuai dengan regulasi pengelolaan Dana Keistimewaan dan anggaran daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini terletak pada penetapan besaran honorarium bagi personel Pokja yang bersumber dari anggaran daerah. Prioritas alokasi dana ditetapkan berdasarkan urutan tanggung jawab jabatan sebagai berikut:

  1. Pengarah (Bupati Bantul) diberikan honorarium sebesar Rp1.500.000,00 per bulan.
  2. Penanggung Jawab (Wakil Bupati Bantul) diberikan honorarium sebesar Rp1.200.000,00 per bulan.
  3. Ketua (Sekretaris Daerah) diberikan honorarium sebesar Rp1.000.000,00 per bulan.
  4. Wakil Ketua (Plt. Asisten Pemerintahan) diberikan honorarium sebesar Rp850.000,00 per bulan.
  5. Sekretaris dan Anggota (Kepala Bagian dan Kepala Subbagian terkait) diberikan honorarium sebesar Rp750.000,00 per bulan.
  6. Staf Sekretariat diberikan honorarium sebesar Rp220.000,00 per bulan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Berdaya Laku Surut: Keputusan ini memiliki ketentuan khusus di mana pemberlakuannya dihitung berdaya laku surut sejak tanggal 1 April 2021, meskipun dokumen baru ditetapkan pada bulan Mei.
  • Distribusi Salinan: Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi pengawas seperti Gubernur DIY, Inspektorat Daerah, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk memastikan transparansi.
  • Kesatuan Lampiran: Seluruh daftar nama yang tertera dalam lampiran baru merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan induk ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Mei 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.