Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 212

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA MONITORING DAN EVALUASI DANA KOMPENSASI KALURAHAN KARANGKOPEK SEBAGAI TINDAK LANJUT KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 212
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Mei 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA MONITORING DAN EVALUASI DANA KOMPENSASI KALURAHAN KARANGKOPEK SEBAGAI TINDAK LANJUT KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 212 Tahun 2021 yang menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Nomor 19 Tahun 2021. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengakomodasi penambahan personil dalam susunan Kelompok Kerja (Pokja) Monitoring dan Evaluasi Dana Kompensasi Kalurahan Karangkopek. Peraturan ini berfungsi sebagai tindak lanjut atas status Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta di wilayah Kabupaten Bantul guna memastikan pengawasan dana kompensasi berjalan secara akuntabel.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam perubahan peraturan ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:

  • Perubahan daftar personalia yang bertugas dalam melakukan pengawasan dan penilaian penggunaan dana di Kalurahan Karangkopek.
  • Pembaruan rincian struktur organisasi tim pelaksana yang terdiri dari unsur pimpinan daerah hingga staf teknis di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini memperbarui lampiran keputusan lama sehingga daftar nama dan jabatan yang tercantum menjadi dasar hukum terbaru bagi operasional Kelompok Kerja tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari tim ini adalah melakukan proses monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran dana dengan rincian alokasi honorarium per bulan bagi para personil sebagai berikut:

  1. Pengarah (Bupati Bantul): Rp1.500.000,00;
  2. Penanggung Jawab (Wakil Bupati Bantul): Rp1.200.000,00;
  3. Ketua (Sekretaris Daerah): Rp1.000.000,00;
  4. Wakil Ketua (Plt. Asisten Pemerintahan Setda): Rp850.000,00;
  5. Sekretaris dan Anggota (Unsur Pejabat Struktural/Eselon): Rp750.000,00;
  6. Staf Sekretariat (Unsur Pelaksana/Staf): Rp220.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan hukum penting terkait masa berlaku peraturan ini, yaitu Keputusan Bupati ini ditetapkan pada bulan Mei namun memiliki sifat daya laku surut (berlaku mundur) sejak tanggal 1 April 2021. Hal ini bertujuan untuk memberikan legalitas atas kegiatan atau tugas yang telah dilaksanakan oleh personil tambahan sebelum keputusan ini secara resmi ditandatangani. Segala ketentuan dalam lampiran keputusan ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari kebijakan induk mengenai pengelolaan Dana Keistimewaan di tingkat kalurahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Mei 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.