| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA MONITORING DAN EVALUASI DANA KOMPENSASI KALURAHAN KARANGKOPEK SEBAGAI TINDAK LANJUT KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 212 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Mei 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA MONITORING DAN EVALUASI DANA KOMPENSASI KALURAHAN KARANGKOPEK SEBAGAI TINDAK LANJUT KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 212 Tahun 2021 yang menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Nomor 19 Tahun 2021. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengakomodasi penambahan personil dalam susunan Kelompok Kerja (Pokja) Monitoring dan Evaluasi Dana Kompensasi Kalurahan Karangkopek. Peraturan ini berfungsi sebagai tindak lanjut atas status Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta di wilayah Kabupaten Bantul guna memastikan pengawasan dana kompensasi berjalan secara akuntabel.
Isi teknis yang diatur dalam perubahan peraturan ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:
Fokus utama dari tim ini adalah melakukan proses monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran dana dengan rincian alokasi honorarium per bulan bagi para personil sebagai berikut:
Terdapat ketentuan hukum penting terkait masa berlaku peraturan ini, yaitu Keputusan Bupati ini ditetapkan pada bulan Mei namun memiliki sifat daya laku surut (berlaku mundur) sejak tanggal 1 April 2021. Hal ini bertujuan untuk memberikan legalitas atas kegiatan atau tugas yang telah dilaksanakan oleh personil tambahan sebelum keputusan ini secara resmi ditandatangani. Segala ketentuan dalam lampiran keputusan ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari kebijakan induk mengenai pengelolaan Dana Keistimewaan di tingkat kalurahan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Mei 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.