| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA MONITORING DAN EVALUASI DANA KOMPENSASI KALURAHAN KARANGKOPEK SEBAGAI TINDAK LANJUT KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 212 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Mei 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA MONITORING DAN EVALUASI DANA KOMPENSASI KALURAHAN KARANGKOPEK SEBAGAI TINDAK LANJUT KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 212 Tahun 2021 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya, yakni Nomor 19 Tahun 2021. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian susunan personel dalam tim pengawas dana kompensasi di tingkat desa atau Kalurahan. Status peraturan ini adalah perubahan yang dilakukan guna mengakomodasi penambahan personil agar pelaksanaan monitoring dan evaluasi lebih optimal.
Fokus utama peraturan ini terletak pada penetapan besaran honorarium bagi personel Pokja yang bersumber dari anggaran daerah. Prioritas alokasi dana ditetapkan berdasarkan urutan tanggung jawab jabatan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Mei 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.