Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 303

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA MONITORING DAN EVALUASI DANA KOMPENSASI KALURAHAN KARANGKOPEK SEBAGAI TINDAK LANJUT KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 303
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Juli 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Juli 2021
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA MONITORING DAN EVALUASI DANA KOMPENSASI KALURAHAN KARANGKOPEK SEBAGAI TINDAK LANJUT KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 303 Tahun 2021 yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan kelompok kerja monitoring dan evaluasi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian personil dan perubahan uraian tugas pada kelompok kerja yang menangani Dana Kompensasi Kalurahan Karangkopek. Hal ini merupakan langkah tindak lanjut dalam mendukung kebijakan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta di wilayah Kabupaten Bantul agar pengelolaan dana lebih efektif dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini guna memperkuat peran kelompok kerja dalam mengawal dana daerah, antara lain:

  • Penambahan Personil: Adanya pembaruan susunan keanggotaan dalam lampiran keputusan untuk memperkuat struktur organisasi kelompok kerja.
  • Perubahan Ketugasan: Penyesuaian tugas pokok dan fungsi kelompok kerja agar lebih fokus pada pengawasan teknis dan koordinasi antarwilayah.
  • Cakupan Wilayah: Pengawasan difokuskan pada penyaluran dana kompensasi di wilayah Kapanewon Banguntapan dan Kapanewon Srandakan.
  • Legalitas Operasional: Menetapkan bahwa lampiran baru dalam keputusan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari aturan induk yang menjadi dasar hukum bagi para pejabat terkait.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Kelompok kerja memiliki prioritas pelaksanaan tugas yang disusun secara sistematis sebagai berikut:

    1. Penyusunan Regulasi: Menyusun peraturan teknis mengenai tata cara penyaluran dana kompensasi agar tepat sasaran.
    2. Sosialisasi: Melakukan penyebaran informasi kepada masyarakat dan pihak terkait mengenai kebijakan penyaluran dana.
    3. Monitoring dan Evaluasi: Melaksanakan pengawasan berkelanjutan, pembinaan, serta evaluasi terhadap jalannya program di lapangan.
    4. Koordinasi Lintas Sektor: Membangun komunikasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan kelancaran administrasi dan operasional.
    5. Pelaporan: Kewajiban menyampaikan laporan berkala mengenai progres pelaksanaan tugas kepada Bupati Bantul.
    6. Alokasi Honorarium: Penetapan besaran imbalan kerja berdasarkan jabatan, seperti Pengarah sebesar Rp1.500.000,00, Ketua sebesar Rp1.000.000,00, hingga Staf Sekretariat sebesar Rp220.000,00 per kegiatan/bulan.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini meliputi:

    • Kelompok kerja dilarang melampaui kewenangan yang telah ditetapkan dalam diktum tugas tanpa koordinasi dengan pimpinan daerah.
    • Setiap perubahan personil atau tugas di masa mendatang harus melalui mekanisme perubahan keputusan Bupati.
    • Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menggantikan ketentuan pada lampiran sebelumnya yang sudah tidak sesuai.

    Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

    .