| Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA MONITORING DAN EVALUASI DANA KOMPENSASI KALURAHAN KARANGKOPEK SEBAGAI TINDAK LANJUT KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 303 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Juli 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 19 Juli 2021
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA MONITORING DAN EVALUASI DANA KOMPENSASI KALURAHAN KARANGKOPEK SEBAGAI TINDAK LANJUT KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 303 Tahun 2021 yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan kelompok kerja monitoring dan evaluasi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian personil dan perubahan uraian tugas pada kelompok kerja yang menangani Dana Kompensasi Kalurahan Karangkopek. Hal ini merupakan langkah tindak lanjut dalam mendukung kebijakan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta di wilayah Kabupaten Bantul agar pengelolaan dana lebih efektif dan akuntabel.
Terdapat beberapa perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini guna memperkuat peran kelompok kerja dalam mengawal dana daerah, antara lain:
Kelompok kerja memiliki prioritas pelaksanaan tugas yang disusun secara sistematis sebagai berikut:
Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.