Instruksi Bupati Tahun 2021 Nomor 29

Tentang PEMBERLAKUKAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3 CORONA VIRUSE DISEASE 2019 DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 29
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 September 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 September 2021
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERLAKUKAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3 CORONA VIRUSE DISEASE 2019 DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 29 /Instr/2021 mengenai pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat dan Gubernur DIY untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan ini berlaku mulai tanggal 21 September 2021 sampai dengan 4 Oktober 2021 dan mencabut berlakunya Instruksi Bupati Nomor 28/Instr/2021.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur pembagian operasional kerja dan aktivitas masyarakat berdasarkan klasifikasi sektor sebagai berikut:

  • Penerapan Work From Home (WFH) sebesar 100% bagi sektor non-esensial.
  • Sektor esensial seperti perbankan, perhotelan, dan industri orientasi ekspor diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk staf kantor dan 100% untuk operasional teknis tertentu.
  • Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, dan logistik diizinkan beroperasi penuh 100% dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.
  • Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50% dari daya tampung kelas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah memprioritaskan percepatan vaksinasi sebagai indikator penurunan level wilayah dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Syarat penurunan ke Level 2 adalah capaian total vaksinasi dosis 1 minimal 50% dan lansia di atas 60 tahun minimal 40%.
  2. Syarat penurunan ke Level 1 adalah capaian total vaksinasi dosis 1 minimal 70% dan lansia di atas 60 tahun minimal 60%.
  3. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk akses masuk ke supermarket dan tempat wisata tertentu.
  4. Penyediaan anggaran pelaksanaan kebijakan PPKM Level 3 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan tahun 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

Berikut adalah larangan dan aturan khusus guna mencegah lonjakan kasus:

  • Seluruh bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang selama pelaksanaan PPKM Level 3.
  • Tempat wisata, area publik, dan taman umum ditutup sementara kecuali bagi lokasi yang sedang dalam tahap uji coba protokol kesehatan.
  • Penggunaan faceshield dilarang jika tidak disertai dengan penggunaan masker yang benar secara bersamaan.
  • Resepsi pernikahan atau hajatan dibatasi hanya untuk maksimal 20 orang undangan tanpa hidangan makanan di tempat (prasmanan).

21 September 2021, Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.