| Tentang | Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Sekretariat Daerah |
| Nomor Peraturan | 28 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 September 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul |
Dokumen ini adalah Instruksi Bupati Bantul Nomor 28/Instr/2021 yang mengatur tentang pemberlakuan PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas instruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur DIY guna mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini secara resmi mencabut dan menggantikan instruksi sebelumnya, yaitu Instruksi Bupati Bantul Nomor 27/Instr/2021.
Peraturan ini merinci pembatasan kegiatan masyarakat di berbagai sektor selama masa pandemi. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Pemerintah memfokuskan pelaksanaan pada koordinasi tingkat mikro hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat sejumlah larangan dan aturan peralihan yang bersifat mendesak:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 September 2021 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.
.