Instruksi Bupati Tahun 2021 Nomor 28

Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Sekretariat Daerah
Nomor Peraturan 28
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 September 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Instruksi Bupati Bantul Nomor 28/Instr/2021 yang mengatur tentang pemberlakuan PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas instruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur DIY guna mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini secara resmi mencabut dan menggantikan instruksi sebelumnya, yaitu Instruksi Bupati Bantul Nomor 27/Instr/2021.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci pembatasan kegiatan masyarakat di berbagai sektor selama masa pandemi. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Penerapan sistem kerja 100% Work From Home (WFH) untuk sektor non-esensial.
  • Sektor esensial pemerintahan dan perbankan diizinkan Work From Office (WFO) maksimal 50% untuk pelayanan administrasi.
  • Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, penanganan bencana, dan logistik diizinkan beroperasi dengan 100% staf di kantor.
  • Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan secara tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk pendidikan khusus (SDLB/MILB) yang bisa mencapai 62% hingga 100%.
  • Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi diwajibkan sebagai sarana screening di sektor perhotelan, supermarket, dan tempat olahraga.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah memfokuskan pelaksanaan pada koordinasi tingkat mikro hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Capaian vaksinasi dosis 1 minimal 50% menjadi syarat penurunan wilayah ke Level 2.
  2. Capaian vaksinasi dosis 1 minimal 70% menjadi syarat penurunan wilayah ke Level 1.
  3. Pasar rakyat yang menjual kebutuhan non-sehari-hari dibatasi operasionalnya hingga pukul 17.00 WIB.
  4. Supermarket dan pusat perbelanjaan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%.
  5. Restoran dan warung makan diizinkan melayani makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas 50% dan durasi makan paling lama 60 menit.
  6. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik diperbolehkan beroperasi 100% dengan protokol kesehatan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat sejumlah larangan dan aturan peralihan yang bersifat mendesak:

  • Fasilitas umum seperti area publik, taman, dan tempat wisata ditutup sementara, kecuali bagi lokasi yang terpilih untuk uji coba protokol kesehatan.
  • Tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotik, klub malam, dan panti pijat (spa) dilarang beroperasi atau ditutup total.
  • Pemerintah Kalurahan dilarang menerima tamu dari luar daerah tanpa izin tertulis dari Panewu.
  • Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes PCR atau Antigen.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan undang-undang tentang wabah penyakit menular dan kekarantinaan kesehatan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 September 2021 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.