Instruksi Bupati Tahun 2021 Nomor 30

Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 30
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Bantul Nomor 30/Instr/2021 merupakan kebijakan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 5 Oktober 2021 sampai dengan 18 Oktober 2021. Instruksi ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dan provinsi serta menggantikan peraturan sebelumnya guna menekan laju penularan virus secara lebih efektif hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian operasional kerja dan aktivitas masyarakat berdasarkan kategori urgensinya. Perubahan mendasar meliputi penerapan sistem Work From Office (WFO) yang ketat, di mana sektor non-esensial dibatasi maksimal 25% bagi pegawai yang telah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Sementara itu, sektor esensial diizinkan beroperasi antara 25% hingga 50%, dan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, dan logistik diperbolehkan beroperasi penuh 100% dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan beberapa prioritas pelaksanaan teknis dan alokasi sumber daya sebagai berikut:

  1. Percepatan vaksinasi sebagai indikator utama penurunan level wilayah, dengan target capaian total vaksinasi dosis 1 minimal 50% untuk menuju level 2.
  2. Pembatasan kapasitas pembelajaran tatap muka terbatas maksimal 50%, kecuali untuk sekolah luar biasa yang diizinkan hingga 62%-100% dan PAUD maksimal 33%.
  3. Pengaturan jam operasional pasar rakyat dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, sedangkan supermarket dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%.
  4. Kegiatan makan di tempat (dine-in) di warung makan atau restoran dibatasi maksimal 60 menit dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
  5. Tempat peribadatan dapat melaksanakan kegiatan berjamaah dengan kapasitas maksimal 50% atau maksimal 50 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis Kementerian Agama.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam aturan ini, terdapat larangan dan ketentuan khusus yang harus dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat:

  • Dilarang menyelenggarakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan di area publik, taman umum, dan tempat wisata yang statusnya masih ditutup sementara, kecuali tempat wisata yang masuk dalam tahap uji coba protokol kesehatan.
  • Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes PCR atau Antigen.
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dibatasi maksimal 20 undangan dan dilarang menyediakan makan di tempat (prasmanan).
  • Penyediaan anggaran untuk pelaksanaan PPKM Level 3 ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan serta sumber dana sah lainnya.
  • Setiap bentuk pelanggaran akan dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ditetapkan pada tanggal 5 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.

.