| Tentang | Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 30 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Oktober 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul |
Instruksi Bupati Bantul Nomor 30/Instr/2021 merupakan kebijakan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 5 Oktober 2021 sampai dengan 18 Oktober 2021. Instruksi ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dan provinsi serta menggantikan peraturan sebelumnya guna menekan laju penularan virus secara lebih efektif hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).
Dokumen ini mengatur pembagian operasional kerja dan aktivitas masyarakat berdasarkan kategori urgensinya. Perubahan mendasar meliputi penerapan sistem Work From Office (WFO) yang ketat, di mana sektor non-esensial dibatasi maksimal 25% bagi pegawai yang telah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Sementara itu, sektor esensial diizinkan beroperasi antara 25% hingga 50%, dan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, dan logistik diperbolehkan beroperasi penuh 100% dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Pemerintah menetapkan beberapa prioritas pelaksanaan teknis dan alokasi sumber daya sebagai berikut:
Dalam aturan ini, terdapat larangan dan ketentuan khusus yang harus dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat:
Ditetapkan pada tanggal 5 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.
.