Instruksi Bupati Tahun 2021 Nomor 31

Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 31
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Bantul Nomor 31/Instr/2021 mengatur tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat dan Gubernur DIY untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Instruksi ini bersifat sementara dan berlaku mulai tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021, menggantikan aturan sebelumnya seiring dengan perbaikan level zonasi di daerah tersebut.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur penyesuaian aktivitas masyarakat pada berbagai sektor dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  • Pelaksanaan kerja sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Sektor esensial seperti perbankan dan perhotelan dapat beroperasi dengan kapasitas 50% hingga 75%, sementara sektor kritikal seperti kesehatan dan keamanan diizinkan beroperasi 100%.
  • Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk pendidikan khusus (SDLB/SMLB) yang diizinkan hingga 100% dengan menjaga jarak minimal.
  • Kegiatan perdagangan di pasar rakyat dan toko swalayan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75%.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan prioritas pelaksanaan dan alokasi sumber daya sebagai berikut:

  1. Percepatan vaksinasi sebagai indikator penurunan level, dengan target dosis pertama minimal 70% total populasi dan 60% bagi penduduk lanjut usia.
  2. Pembentukan dan optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Kalurahan yang menjalankan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.
  3. Pembiayaan pelaksanaan PPKM Level 2 di tingkat wilayah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Kalurahan.
  4. Kapasitas tempat ibadah diizinkan maksimal 75% atau paling banyak 75 orang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  5. Fasilitas umum dan area wisata dibuka dengan kapasitas maksimal 25% dan wajib menerapkan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan larangan yang harus diperhatikan oleh masyarakat meliputi:

  • Dilarang menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan besar yang tidak dapat dikendalikan protokol kesehatannya.
  • Masyarakat dilarang menggunakan faceshield tanpa menggunakan masker secara bersamaan di luar rumah.
  • Restoran atau kafe yang mulai beroperasi pada malam hari hanya diizinkan buka mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB dengan kapasitas 50%.
  • Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes negatif PCR atau Antigen sesuai ketentuan transportasi yang digunakan.
  • Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Wabah Penyakit Menular, dan peraturan daerah yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.

.