Instruksi Bupati Tahun 2021 Nomor 31

Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 31
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Bantul Nomor 31/Instr/2021 merupakan peraturan yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat dan Gubernur DIY dalam mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021.

Poin-Poin Utama

  • Penerapan sistem kerja bagi sektor non-esensial dilakukan dengan maksimal 50% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
  • Sektor esensial seperti perbankan, teknologi informasi, dan perhotelan dapat beroperasi dengan kapasitas antara 50% hingga 75% staf.
  • Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, dan logistik diizinkan beroperasi 100% dengan protokol kesehatan yang ketat.
  • Kegiatan belajar mengajar tatap muka terbatas dilakukan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk sekolah luar biasa dan PAUD yang memiliki aturan khusus.
  • Kegiatan perdagangan di pasar rakyat dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75%.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Percepatan vaksinasi menjadi indikator utama penurunan level, dengan target dosis 1 minimal 70% dan dosis 1 lansia di atas 60 tahun minimal 60%.
  2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining pegawai dan pengunjung di fasilitas publik, perkantoran, dan tempat usaha.
  3. Tempat ibadah diizinkan menyelenggarakan kegiatan peribadatan berjamaah dengan kapasitas maksimal 75% atau paling banyak 75 orang.
  4. Fasilitas umum dan taman wisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% serta penerapan sistem ganjil-genap di jalan menuju lokasi wisata.
  5. Transportasi umum dan kendaraan sewa diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% dengan protokol kesehatan ketat.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dilarang mengadakan hidangan secara prasmanan pada acara resepsi pernikahan; makanan wajib disajikan dalam tempat tertutup (box).
  • Kegiatan makan dan minum di tempat umum (warung makan/kafe) dibatasi durasi waktunya maksimal 60 menit.
  • Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes Antigen atau PCR sesuai moda transportasi yang digunakan.
  • Setiap orang yang melanggar ketentuan PPKM Level 2 dapat dikenakan sanksi berdasarkan KUHP, UU Wabah Penyakit Menular, atau UU Kekarantinaan Kesehatan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.