| Tentang | Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 33 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 November 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul |
Dokumen ini adalah Instruksi Bupati Bantul Nomor 33/Instr/2021 mengenai pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kabupaten Bantul sebagai langkah pengendalian penyebaran Covid-19. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur DIY. Status peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku instruksi sebelumnya, yaitu Instruksi Bupati Bantul Nomor 31/Instr/2021 dan Nomor 32/Instr/2021.
Instruksi ini mengatur penyesuaian berbagai aktivitas masyarakat dengan detail teknis sebagai berikut:
Pemerintah daerah menetapkan beberapa prioritas utama dan angka teknis dalam pelaksanaan anggaran serta operasional kegiatan:
Terdapat beberapa hal yang dilarang atau diatur secara khusus untuk mencegah kerumunan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 November 2021 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.
.