Instruksi Bupati Tahun 2021 Nomor 33

Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 33
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 November 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Viruse Disease 2019 Di Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Instruksi Bupati Bantul Nomor 33/Instr/2021 mengenai pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kabupaten Bantul sebagai langkah pengendalian penyebaran Covid-19. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur DIY. Status peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku instruksi sebelumnya, yaitu Instruksi Bupati Bantul Nomor 31/Instr/2021 dan Nomor 32/Instr/2021.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini mengatur penyesuaian berbagai aktivitas masyarakat dengan detail teknis sebagai berikut:

  • Pelaksanaan PPKM Level 2 berlaku mulai tanggal 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021.
  • Pengaturan sistem kerja Work From Office (WFO) bagi sektor non-esensial dibatasi maksimal 50% bagi pegawai yang sudah divaksin, sementara sektor esensial dan kritikal dapat beroperasi hingga 100% dengan pengaturan shift dan protokol kesehatan ketat.
  • Penerapan aplikasi Peduli Lindungi diwajibkan untuk skrining pegawai dan pengunjung di area perkantoran, perhotelan, pusat perbelanjaan, dan lokasi wisata.
  • Kegiatan belajar mengajar dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk SDLB/MILB/SMPLB/SMLB yang diperbolehkan hingga 62% sampai 100%.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan beberapa prioritas utama dan angka teknis dalam pelaksanaan anggaran serta operasional kegiatan:

  1. Percepatan vaksinasi menjadi indikator utama penurunan level, dengan target capaian dosis 1 minimal 70% dan dosis 1 bagi lansia minimal 60%.
  2. Kapasitas tempat ibadah dibatasi maksimal 75% atau sebanyak 75 orang dengan protokol kesehatan Kementerian Agama.
  3. Pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75%.
  4. Fasilitas umum dan taman wisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dan menerapkan sistem ganjil-genap di sepanjang jalan menuju lokasi wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 WIB.
  5. Kegiatan makan dan minum di tempat umum (warung makan/restoran) dibatasi kapasitasnya maksimal 50% dengan waktu makan paling lama 60 menit.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal yang dilarang atau diatur secara khusus untuk mencegah kerumunan:

  • Kegiatan resepsi pernikahan diizinkan dengan kapasitas maksimal 50%, namun dilarang mengadakan makan di tempat (jamuan makan wajib dikemas dalam dus/kotak).
  • Pengunjung usia di bawah 12 tahun di hotel dan tempat wisata wajib menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2) serta didampingi orang tua yang terverifikasi di aplikasi Peduli Lindungi.
  • Dilarang menggunakan faceshield tanpa menggunakan masker kain atau masker medis yang benar.
  • Pelanggar ketentuan PPKM Level 2 dapat dikenakan sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212 sampai 218 serta peraturan perundang-undangan terkait wabah penyakit menular lainnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 November 2021 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.

.