Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 120

Tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 202
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 120
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 202

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan instrumen hukum yang mengatur mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2021. Dokumen ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2021 yang bertujuan untuk menyesuaikan rencana keuangan daerah terhadap perubahan target pendapatan, kebutuhan belanja, serta pos pembiayaan daerah di tahun berjalan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan perubahan mendasar pada struktur keuangan daerah yang mencakup beberapa aspek teknis berikut:

  • Pendapatan Daerah: Mengalami penyesuaian berupa pengurangan target pendapatan dari proyeksi semula.
  • Belanja Daerah: Terdapat peningkatan alokasi belanja untuk membiayai program dan kegiatan pemerintah daerah.
  • Pembiayaan Daerah: Penyesuaian pada penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan guna menyeimbangkan neraca keuangan.
  • Klasifikasi Anggaran: Penjabaran anggaran dirinci berdasarkan urusan pemerintahan, organisasi, program, kegiatan, sub-kegiatan, hingga rincian objek belanja dan pendapatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3, rincian angka dan urutan prioritas perubahan anggaran ditetapkan sebagai berikut:

  1. Total anggaran APBD Kabupaten Bantul setelah perubahan menjadi sebesar Rp2.420.780.695.420,00 (Dua triliun empat ratus dua puluh miliar tujuh ratus delapan puluh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus dua puluh rupiah).
  2. Belanja Daerah meningkat sebesar Rp52.408.904.250,00 menjadi total Rp2.397.439.695.420,00.
  3. Pendapatan Daerah berkurang sebesar Rp31.172.010.830,00 menjadi total Rp2.167.832.376.654,00.
  4. Penerimaan Pembiayaan meningkat secara signifikan sebesar Rp70.921.915.080,00.
  5. Pengeluaran Pembiayaan dikurangi sebesar Rp12.659.000.000,00.
  6. Target Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berjalan setelah perubahan adalah sebesar Rp0,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat ketentuan khusus mengenai pelaksanaan dan tata kelola anggaran sebagai berikut:

  • Pelaksanaan perubahan anggaran wajib dituangkan secara formal ke dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD).
  • Penyaluran Dana Hibah dan Bantuan Sosial wajib mengikuti daftar nama, alamat, dan besaran yang telah dirinci secara spesifik dalam lampiran peraturan.
  • Terdapat kewajiban sinkronisasi kebijakan antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah provinsi/pusat, khususnya terkait program prioritas di daerah perbatasan dan penggunaan Dana Otonomi Khusus.
  • Anggaran yang telah ditetapkan dalam penjabaran ini tidak boleh digunakan di luar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

28 Oktober 2021, Abdul Halim Muslih

.