| Tentang | PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 202 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 120 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 Oktober 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 202 |
Peraturan ini merupakan instrumen hukum yang mengatur mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2021. Dokumen ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2021 yang bertujuan untuk menyesuaikan rencana keuangan daerah terhadap perubahan target pendapatan, kebutuhan belanja, serta pos pembiayaan daerah di tahun berjalan.
Peraturan ini menetapkan perubahan mendasar pada struktur keuangan daerah yang mencakup beberapa aspek teknis berikut:
Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3, rincian angka dan urutan prioritas perubahan anggaran ditetapkan sebagai berikut:
Peraturan ini memuat ketentuan khusus mengenai pelaksanaan dan tata kelola anggaran sebagai berikut:
28 Oktober 2021, Abdul Halim Muslih
.