| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 120 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 128 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 November 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 15 November 2021
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 120 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 128 Tahun 2021 merupakan peraturan yang menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2021 mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021. Status peraturan ini adalah peraturan perubahan yang bertujuan untuk mengakomodasi pergeseran anggaran guna mendukung kegiatan operasional mendesak dan penyempurnaan administrasi keuangan daerah.
Isi teknis dalam peraturan ini mencakup penyesuaian rincian anggaran pada beberapa pos belanja dan pembiayaan. Poin-poin perubahan mendasar meliputi:
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan fokus utama penggunaan anggaran dalam perubahan ini untuk langkah-langkah strategis berikut:
Adapun rincian alokasi dana secara teknis setelah perubahan adalah:
Peraturan ini menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 2 serta lampiran-lampiran pada peraturan sebelumnya (Perbup 120/2021) dinyatakan berubah dan harus mengikuti rincian dalam peraturan terbaru ini. Hal khusus yang perlu diperhatikan adalah bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). Peraturan ini berlaku secara sah sejak tanggal diundangkan untuk memastikan kepastian hukum dalam pelaksanaan sisa anggaran tahun 2021.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 November 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.