Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 128

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 120 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 128
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 November 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 November 2021
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 120 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 128 Tahun 2021 merupakan peraturan yang menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2021 mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021. Status peraturan ini adalah peraturan perubahan yang bertujuan untuk mengakomodasi pergeseran anggaran guna mendukung kegiatan operasional mendesak dan penyempurnaan administrasi keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam peraturan ini mencakup penyesuaian rincian anggaran pada beberapa pos belanja dan pembiayaan. Poin-poin perubahan mendasar meliputi:

  • Pemanfaatan dana dari pos Belanja Tidak Terduga untuk mendukung kegiatan prioritas daerah.
  • Adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi berdasarkan permohonan revisi dari berbagai Perangkat Daerah.
  • Penyempurnaan Lampiran I dan Lampiran II yang memuat rincian detail mengenai struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah setelah perubahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan fokus utama penggunaan anggaran dalam perubahan ini untuk langkah-langkah strategis berikut:

  1. Dukungan pengamanan dan pelaksanaan kebijakan penyekatan ganjil genap di obyek wisata.
  2. Pelayanan sosial bagi klien PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial).
  3. Pembangunan infrastruktur digital berupa jaringan Fiber Optik di wilayah Kalurahan Mangunan.

Adapun rincian alokasi dana secara teknis setelah perubahan adalah:

  • Pendapatan Daerah: Rp2.167.832.376.654,00
  • Belanja Daerah: Rp2.397.439.695.420,00
  • Penerimaan Pembiayaan: Rp252.948.318.766,00
  • Pengeluaran Pembiayaan: Rp23.341.000.000,00
  • Pembiayaan Neto: Rp229.607.318.766,00

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 2 serta lampiran-lampiran pada peraturan sebelumnya (Perbup 120/2021) dinyatakan berubah dan harus mengikuti rincian dalam peraturan terbaru ini. Hal khusus yang perlu diperhatikan adalah bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). Peraturan ini berlaku secara sah sejak tanggal diundangkan untuk memastikan kepastian hukum dalam pelaksanaan sisa anggaran tahun 2021.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 November 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.