Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 89

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 89
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Oktober 2021
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2021 mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah untuk melaksanakan ketentuan mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah yang baru, sekaligus mencabut peraturan lama guna menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi yang lebih efektif (status: peraturan baru pengganti).

Poin-Poin Utama

Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi dinas terdiri atas:

  • Sekretariat: Membawahi Subbagian Program dan Pelaporan, Subbagian Keuangan dan Aset, serta Subbagian Umum dan Kepegawaian.
  • Bidang Koperasi: Fokus pada kelembagaan, pendidikan, pengawasan, serta pemberdayaan dan perlindungan koperasi.
  • Bidang Usaha Mikro: Menangani kemitraan, pengawasan, serta pengembangan usaha mikro.
  • Bidang Perindustrian: Mengelola sarana prasarana, sumber daya industri, pengawasan, pengendalian, dan kerjasama industri.
  • Bidang Sarana Perdagangan: Mengatur distribusi perdagangan, pengelolaan pasar rakyat, serta pengendalian barang pokok dan penting.
  • Bidang Pengembangan Perdagangan: Bertugas dalam promosi, kemitraan, pembinaan, dan pengawasan berusaha.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan tugasnya, dinas memprioritaskan langkah-langkah teknis dan administratif sebagai berikut:

  1. Pengintegrasian data melalui Online Data System (ODS) untuk pemutakhiran data koperasi dan fasilitasi Nomor Induk Koperasi (NIK).
  2. Penyusunan draft Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) dan pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
  3. Penyediaan pedoman manajemen sarana distribusi perdagangan serta pemberian rekomendasi izin usaha pengelolaan pasar rakyat.
  4. Pelaksanaan monitoring ketersediaan harga, stok, dan distribusi barang kebutuhan pokok melalui operasi pasar atau pasar murah untuk stabilisasi harga pangan.
  5. Pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan fasilitasi akses pembiayaan atau permodalan bagi koperasi dan pelaku usaha mikro.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan peralihan dan tata kerja khusus yang harus diperhatikan:

  • Aturan Peralihan: Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjalankan tugasnya sesuai fungsi lama sampai dengan selesainya penataan kelembagaan yang dibatasi paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
  • Prinsip Tata Kerja: Setiap kepala satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi baik di lingkungan internal maupun antar instansi pemerintah.
  • Ketentuan Penutup: Dengan berlakunya aturan ini, Peraturan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2016 dan Nomor 122 Tahun 2016 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.