| Tentang | KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 155 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KABUPATEN BANTUL,kswp |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2018 merupakan regulasi yang menetapkan kewajiban Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai prasyarat bagi masyarakat dalam memperoleh layanan publik tertentu di Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi serta sinkronisasi aturan pusat-daerah guna menciptakan tertib administrasi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam memantau kepatuhan pajak masyarakat.
Dokumen ini merinci cakupan dan pelaksana verifikasi pajak dengan poin-poin sebagai berikut:
Pelaksanaan teknis dan prioritas layanan yang terdampak diatur melalui mekanisme berikut:
Terdapat batasan dan konsekuensi hukum bagi pihak penyelenggara maupun pemohon layanan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.