Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 155

Tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 155
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KABUPATEN BANTUL,kswp

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2018 merupakan regulasi yang menetapkan kewajiban Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai prasyarat bagi masyarakat dalam memperoleh layanan publik tertentu di Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi serta sinkronisasi aturan pusat-daerah guna menciptakan tertib administrasi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam memantau kepatuhan pajak masyarakat.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci cakupan dan pelaksana verifikasi pajak dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Konfirmasi Status Wajib Pajak dilakukan oleh instansi pemerintah daerah untuk memperoleh keterangan mengenai validitas status pemenuhan kewajiban perpajakan pemohon layanan.
  • Subjek utama verifikasi dalam peraturan ini difokuskan pada pemenuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
  • Instansi yang bertugas melakukan penelitian status pajak adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul.
  • Status hasil konfirmasi dibedakan menjadi Valid (sesuai kewajiban) dan Tidak Valid (belum memenuhi kewajiban).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan prioritas layanan yang terdampak diatur melalui mekanisme berikut:

  1. Konfirmasi dilakukan secara online melalui aplikasi sistem informasi yang terhubung langsung dengan basis data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
  2. Daftar layanan publik wajib KSWP meliputi: izin usaha perdagangan, izin usaha hiburan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin reklame, izin usaha perparkiran, izin tenaga kerja asing, tanda daftar usaha pariwisata, tanda daftar perusahaan, dan tanda daftar gudang.
  3. Pemohon wajib menyertakan bukti lunas pembayaran PBB P2 selama 5 tahun terakhir sebagai dasar validasi.
  4. Jika bukti fisik hilang, pemohon dapat meminta copy riwayat pembayaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang dapat diterbitkan secara elektronik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan konsekuensi hukum bagi pihak penyelenggara maupun pemohon layanan:

  • Penyelenggara layanan dilarang melakukan maladministrasi, termasuk kelalaian atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat atau negara.
  • Setiap pemohon yang terbukti melanggar ketentuan atau memiliki status pajak tidak valid dikenai sanksi tegas berupa penolakan pemberian layanan publik.
  • Bagi wajib pajak yang tidak dapat menunjukkan bukti lunas, wajib melampirkan surat pernyataan komitmen untuk melunasi tunggakan pajak tersebut.
  • Badan Keuangan dan Aset Daerah berwenang melakukan pengawasan dan monitoring secara berkala untuk menjamin efektivitas peraturan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.