Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 155

Tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 155
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KABUPATEN BANTUL,kswp

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan aturan baru yang ditetapkan sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul dalam melaksanakan penelitian kepatuhan pajak daerah. Tujuan utamanya adalah untuk menindaklanjuti aksi pencegahan korupsi dan meningkatkan tertib administrasi melalui mekanisme Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebelum pemohon mendapatkan layanan publik tertentu.

Poin-Poin Utama

Dokumentasi hukum ini mengatur beberapa poin mendasar sebagai berikut:

  • Definisi Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagai kegiatan pengecekan status kepatuhan pajak oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan.
  • Penetapan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu sebagai perangkat daerah yang berwenang melakukan penelitian status wajib pajak.
  • Integrasi sistem informasi dilakukan secara online yang terhubung dengan aplikasi milik Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan.
  • Status hasil konfirmasi hanya terdiri dari dua kategori, yaitu status Valid atau status Tidak Valid.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari peraturan ini adalah pemenuhan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Berikut adalah langkah-langkah dan ketentuan teknis pelaksanaan yang diatur:

  1. Penelitian dilakukan terhadap bukti lunas pembayaran PBB P2 dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
  2. Apabila wajib pajak tidak dapat menunjukkan bukti fisik, wajib pajak diperbolehkan meminta salinan riwayat pembayaran kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
  3. Daftar layanan publik yang wajib melalui proses KSWP mencakup 10 jenis izin, di antaranya: Izin Usaha Perdagangan, Izin Usaha Hiburan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Reklame, Izin Usaha Perparkiran, serta izin terkait Tenaga Kerja Asing dan daftar perusahaan/gudang.
  4. Penelitian dapat dilakukan melalui pemeriksaan dokumen fisik atau melalui sistem manajemen informasi objek pajak secara elektronik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai pencegahan pelanggaran dan sanksi:

  • Penyelenggara layanan dilarang melakukan maladministrasi atau perbuatan melawan hukum yang melampaui wewenang dalam proses pemberian layanan.
  • Pemohon yang melanggar ketentuan atau status pajaknya Tidak Valid akan dikenai sanksi tegas berupa penolakan pemberian layanan publik tertentu.
  • BKAD memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan peraturan ini guna menjamin akuntabilitas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.