Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 146

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 155 TAHUN 2018 TENTANG KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 146
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Desember 2021
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 155 TAHUN 2018 TENTANG KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 146 Tahun 2021 yang menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2018. Fokus utama peraturan ini adalah menyempurnakan mekanisme Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan bagi masyarakat yang mengajukan layanan publik tertentu di Kabupaten Bantul. Aturan ini berstatus sebagai peraturan perubahan yang memperkuat koordinasi sistem informasi antara pemerintah daerah dengan otoritas pajak pusat.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada teknis pelaksanaan verifikasi status pajak yang diatur dalam Pasal 5. Beberapa poin utamanya meliputi:

  • Kewajiban bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu untuk melakukan verifikasi status pajak sebelum memberikan layanan.
  • Penerapan sistem verifikasi secara online yang terintegrasi dengan sistem informasi kementerian terkait.
  • Penyediaan data pelunasan pajak daerah sebagai syarat administrasi tambahan dalam pemberian layanan publik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis konfirmasi status wajib pajak diprioritaskan melalui integrasi sistem informasi dengan urutan dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Verifikasi dilakukan melalui aplikasi sistem informasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu yang terhubung langsung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (Kementerian Keuangan).
  2. Sistem informasi juga harus terhubung dengan aplikasi milik Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk sinkronisasi data daerah.
  3. Output dari proses konfirmasi adalah keterangan status wajib pajak yang dinyatakan dalam kategori valid atau tidak valid.
  4. Informasi yang divalidasi mencakup pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai pemberian izin atau layanan publik yang sangat bergantung pada hasil validasi pajak:

  • Instansi pemberi layanan dilarang atau dapat menunda pemberian layanan publik tertentu apabila hasil konfirmasi menunjukkan status tidak valid atau ditemukan adanya tunggakan pajak.
  • Layanan publik tertentu hanya dapat diberikan jika berdasarkan hasil konfirmasi tidak terdapat tunggakan pajak sesuai dengan data pada BKAD.
  • Peraturan ini berlaku secara resmi sejak tanggal diundangkan, yakni pada 15 Desember 2021.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.