| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 155 TAHUN 2018 TENTANG KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 146 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 15 Desember 2021
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 155 TAHUN 2018 TENTANG KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 146 Tahun 2021 yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk menyempurnakan prosedur pemenuhan kewajiban perpajakan bagi masyarakat yang mengajukan permohonan layanan publik tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada Pasal 5 yang mengatur teknis pelaksanaan konfirmasi status pajak secara digital dan terintegrasi. Poin-poin utama perubahan tersebut mencakup:
Pelaksanaan teknis konfirmasi status pajak diprioritaskan pada integrasi data melalui langkah-langkah berikut:
Terdapat ketentuan ketat mengenai pemberian izin atau layanan publik berdasarkan hasil konfirmasi pajak tersebut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.