Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 146

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 155 TAHUN 2018 TENTANG KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 146
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Desember 2021
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 155 TAHUN 2018 TENTANG KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 146 Tahun 2021 yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk menyempurnakan prosedur pemenuhan kewajiban perpajakan bagi masyarakat yang mengajukan permohonan layanan publik tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada Pasal 5 yang mengatur teknis pelaksanaan konfirmasi status pajak secara digital dan terintegrasi. Poin-poin utama perubahan tersebut mencakup:

  • Kewajiban bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu untuk melakukan pengecekan status wajib pajak sebagai syarat pemberian layanan publik.
  • Penggunaan aplikasi sistem informasi yang terintegrasi secara online antara pemerintah daerah dengan instansi pusat.
  • Keterlibatan instansi pengelola keuangan daerah dalam menyediakan data kepatuhan pajak di tingkat lokal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis konfirmasi status pajak diprioritaskan pada integrasi data melalui langkah-langkah berikut:

  1. Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dilakukan secara online melalui sistem informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu yang terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (Kementerian Keuangan).
  2. Hasil konfirmasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak wajib memuat keterangan status yang bersifat valid atau tidak valid.
  3. Sistem informasi juga harus terhubung dengan data pada Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk memverifikasi pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan ketat mengenai pemberian izin atau layanan publik berdasarkan hasil konfirmasi pajak tersebut:

  • Apabila hasil konfirmasi menunjukkan status tidak valid atau ditemukan adanya tunggakan pajak daerah, maka layanan publik tertentu tidak dapat diberikan kepada pemohon.
  • Layanan publik hanya dapat diteruskan jika pemohon tidak memiliki tunggakan pajak dan status perpajakannya dinyatakan valid oleh sistem.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal diundangkan pada lembaran Berita Daerah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.