| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 155 TAHUN 2018 TENTANG KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 146 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 15 Desember 2021
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 155 TAHUN 2018 TENTANG KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 146 Tahun 2021 yang menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2018. Fokus utama peraturan ini adalah menyempurnakan mekanisme Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan bagi masyarakat yang mengajukan layanan publik tertentu di Kabupaten Bantul. Aturan ini berstatus sebagai peraturan perubahan yang memperkuat koordinasi sistem informasi antara pemerintah daerah dengan otoritas pajak pusat.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada teknis pelaksanaan verifikasi status pajak yang diatur dalam Pasal 5. Beberapa poin utamanya meliputi:
Pelaksanaan teknis konfirmasi status wajib pajak diprioritaskan melalui integrasi sistem informasi dengan urutan dan ketentuan sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai pemberian izin atau layanan publik yang sangat bergantung pada hasil validasi pajak:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.