| Tentang | PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 118 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Oktober 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2021
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 118 Tahun 2021 diterbitkan dengan tujuan untuk mengatur pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang menggantikan ketentuan lama guna mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang pelatihan ketenagakerjaan agar selaras dengan perubahan perangkat daerah yang berlaku saat ini.
Dokumen ini menetapkan kerangka organisasi dan pembagian tugas pokok sebagai berikut:
Fokus pelaksanaan dan langkah teknis operasional yang diatur dalam peraturan ini meliputi:
Terdapat ketentuan peralihan dan penegasan administratif yang wajib dipatuhi sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.