| Tentang | PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 118 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Oktober 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 118 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dinas dan mencabut peraturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2018, agar sesuai dengan perkembangan organisasi perangkat daerah saat ini.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam peraturan ini mengenai struktur dan kedudukan organisasi, antara lain:
Fokus utama dari unit ini adalah menyelenggarakan pelatihan kerja bagi masyarakat dengan rincian teknis sebagai berikut:
Peraturan ini juga memuat ketentuan peralihan dan penutup yang penting untuk diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.