Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 118

Tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 118
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2021
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 118 Tahun 2021 diterbitkan dengan tujuan untuk mengatur pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang menggantikan ketentuan lama guna mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang pelatihan ketenagakerjaan agar selaras dengan perubahan perangkat daerah yang berlaku saat ini.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan kerangka organisasi dan pembagian tugas pokok sebagai berikut:

  • Pembentukan UPTD Balai Latihan Kerja sebagai unsur pelaksana teknis operasional pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  • UPTD berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
  • Struktur organisasi UPTD terdiri atas Kepala UPTD, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Tugas utama UPTD adalah melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang pelatihan kerja yang berbasis kompetensi untuk meningkatkan keahlian masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus pelaksanaan dan langkah teknis operasional yang diatur dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyusunan rencana kerja tahunan dan penyiapan bahan kebijakan teknis operasional pelatihan kerja.
  2. Penyelenggaraan pelatihan kerja secara institusional di dalam balai maupun non-institusional melalui metode Mobile Training Unit untuk menjangkau lokasi tertentu.
  3. Pelaksanaan ketatausahaan yang mencakup pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, kearsipan, serta pengelolaan barang milik daerah.
  4. Penerapan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi dalam tata kerja internal maupun antar instansi terkait.
  5. Kewajiban penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara berkala dan tepat waktu kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan peralihan dan penegasan administratif yang wajib dipatuhi sebagai berikut:

  • Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN yang telah bertugas di Balai Latihan Kerja sebelum adanya peraturan ini tetap menjalankan tugasnya dengan kewajiban menyesuaikan pada ketentuan tata kerja yang baru.
  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2018 tentang pembentukan UPTD Balai Latihan Kerja secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Setiap pimpinan unit wajib melakukan pengawasan ketat terhadap bawahan dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas operasional.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.