Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 118

Tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 118
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 118 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dinas dan mencabut peraturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2018, agar sesuai dengan perkembangan organisasi perangkat daerah saat ini.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam peraturan ini mengenai struktur dan kedudukan organisasi, antara lain:

  • Pembentukan UPTD Balai Latihan Kerja sebagai unit pelaksana teknis operasional.
  • UPTD berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
  • Susunan organisasi UPTD Balai Latihan Kerja terdiri atas Kepala UPTD, Subbagian Tata Usaha, dan Jabatan Fungsional.
  • Jabatan Fungsional dapat dibagi ke dalam subkelompok sesuai kebutuhan dan dipimpin oleh tenaga fungsional senior.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari unit ini adalah menyelenggarakan pelatihan kerja bagi masyarakat dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pelatihan kerja berbasis kompetensi, baik secara institusional maupun non-institusional melalui metode Mobile Training Unit.
  2. Penyusunan rencana kerja dan penyiapan bahan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan pelatihan.
  3. Pelaksanaan urusan ketatausahaan yang meliputi pengelolaan keuangan, kepegawaian, akuntansi, dan pengelolaan barang milik daerah.
  4. Penerapan prinsip tata kerja yang meliputi koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
  5. Penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara berkala dan tepat waktu kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat ketentuan peralihan dan penutup yang penting untuk diperhatikan:

  • Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN pada UPTD Balai Latihan Kerja tetap melaksanakan tugasnya namun wajib segera menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam peraturan baru ini.
  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2018 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Segala bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan tugas harus segera ditindaklanjuti oleh Kepala UPTD melalui pengawasan melekat kepada bawahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.