| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 279 TAHUN 2021 TENTANG KALURAHAN BERSIH NARKOBA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Kantor Kesbang, Politik dan Linmas |
| Nomor Peraturan | 507 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 22 Desember 2021
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 279 TAHUN 2021 TENTANG KALURAHAN BERSIH NARKOBA |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 507 Tahun 2021 yang mengatur tentang perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 279 Tahun 2021 mengenai Kalurahan Bersih Narkoba. Status peraturan ini adalah perubahan yang diterbitkan karena adanya penambahan jumlah desa atau Kalurahan yang ditetapkan sebagai wilayah percontohan bebas narkoba di Kabupaten Bantul.
Perubahan mendasar dalam dokumen ini terletak pada pembaruan daftar wilayah yang masuk dalam kategori Kalurahan Bersih Narkoba. Berdasarkan lampiran terbaru, terdapat 7 (tujuh) wilayah yang secara resmi ditetapkan, yaitu:
Fokus utama dari keputusan ini adalah pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) pada level pemerintahan terkecil. Langkah-langkah teknis yang diatur meliputi:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.