Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 507

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 279 TAHUN 2021 TENTANG KALURAHAN BERSIH NARKOBA
T.E.U Badan/Pengarang Kantor Kesbang, Politik dan Linmas
Nomor Peraturan 507
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Desember 2021
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 279 TAHUN 2021 TENTANG KALURAHAN BERSIH NARKOBA

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 507 Tahun 2021 yang mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 279 Tahun 2021 Tentang Kalurahan Bersih Narkoba. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah pembaruan hukum untuk mengakomodasi penambahan jumlah wilayah setingkat desa atau Kalurahan yang ditetapkan sebagai area percontohan dalam program pencegahan narkotika di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada bagian Lampiran yang diperbarui secara menyeluruh. Keputusan ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk memperluas jangkauan wilayah yang berkomitmen pada upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Dengan adanya keputusan ini, daftar wilayah yang masuk dalam kategori Kalurahan Bersih Narkoba menjadi satu kesatuan hukum yang tidak terpisahkan dari keputusan induk sebelumnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari peraturan ini adalah penetapan wilayah prioritas yang wajib melaksanakan program pencegahan narkoba secara intensif. Terdapat 7 (tujuh) Kalurahan yang secara resmi ditetapkan dalam daftar terbaru, yaitu:

  1. Banguntapan di wilayah Kapanewon Banguntapan
  2. Panggungharjo di wilayah Kapanewon Sewon
  3. Bangunjiwo di wilayah Kapanewon Kasihan
  4. Mulyodadi di wilayah Kapanewon Bambanglipuro
  5. Parangtritis di wilayah Kapanewon Kretek
  6. Baturetno di wilayah Kapanewon Banguntapan
  7. Ngestiharjo di wilayah Kapanewon Kasihan

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus dalam peraturan ini menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Secara teknis, setiap instansi terkait seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta para Lurah yang wilayahnya tercantum dalam daftar diwajibkan untuk menjalankan koordinasi dan implementasi program sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pemberantasan narkotika. Tidak ada larangan pidana baru dalam dokumen ini, namun ditekankan kewajiban bagi pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti keputusan ini demi kepentingan ketertiban daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.