Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 507

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 279 TAHUN 2021 TENTANG KALURAHAN BERSIH NARKOBA
T.E.U Badan/Pengarang Kantor Kesbang, Politik dan Linmas
Nomor Peraturan 507
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Desember 2021
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 279 TAHUN 2021 TENTANG KALURAHAN BERSIH NARKOBA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 507 Tahun 2021 yang mengatur tentang perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 279 Tahun 2021 mengenai Kalurahan Bersih Narkoba. Status peraturan ini adalah perubahan yang diterbitkan karena adanya penambahan jumlah desa atau Kalurahan yang ditetapkan sebagai wilayah percontohan bebas narkoba di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam dokumen ini terletak pada pembaruan daftar wilayah yang masuk dalam kategori Kalurahan Bersih Narkoba. Berdasarkan lampiran terbaru, terdapat 7 (tujuh) wilayah yang secara resmi ditetapkan, yaitu:

  1. Banguntapan (Kapanewon Banguntapan)
  2. Panggungharjo (Kapanewon Sewon)
  3. Bangunjiwo (Kapanewon Kasihan)
  4. Mulyodadi (Kapanewon Bambanglipuro)
  5. Parangtritis (Kapanewon Kretek)
  6. Baturetno (Kapanewon Banguntapan)
  7. Ngestiharjo (Kapanewon Kasihan)

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) pada level pemerintahan terkecil. Langkah-langkah teknis yang diatur meliputi:

  • Penyampaian salinan keputusan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk koordinasi lintas sektor.
  • Pelibatan aktif Lurah di masing-masing wilayah untuk mengawasi dan menjalankan program kebersihan narkoba secara mandiri.
  • Pengawasan administratif dan operasional oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Inspektorat Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
  • Lampiran dalam keputusan baru ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan induk sebelumnya, sehingga daftar lama otomatis diperbarui dengan daftar yang baru.
  • Segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah yang telah ditunjuk merupakan bentuk pelanggaran terhadap komitmen Kalurahan Bersih Narkoba.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.