Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 7

Tentang PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2022 yang menetapkan penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mencapai efektivitas, daya guna, dan hasil guna dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama Tahun Anggaran 2022. Keputusan ini merupakan aturan pelaksanaan teknis tahunan untuk mendukung tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci penugasan personil pada jabatan-jabatan kunci pengelola keuangan di setiap Perangkat Daerah. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Penetapan pejabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta para Bendahara (Pengeluaran, Pengeluaran Pembantu, dan Penerimaan).
  • Ketentuan ini berlaku secara menyeluruh bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk bagi instansi yang mengampu Dana Keistimewaan.
  • Pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab penuh atas pengelolaan, ketertiban administrasi, dan penatausahaan keuangan pada unit kerja masing-masing.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas pejabat pengelola keuangan diprioritaskan pada alur kerja teknis sebagai berikut:

  1. Pengguna Anggaran wajib menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA-SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) sebagai dasar penggunaan dana.
  2. Pelaksanaan pengujian atas tagihan dan perintah pembayaran melalui mekanisme Surat Perintah Membayar (SPM), baik berupa SPM Langsung (LS) maupun Tambahan Uang Persediaan (TU).
  3. Bendahara diwajibkan melakukan pembukuan transaksi pada Buku Kas Umum, mengelola utang-piutang, serta melakukan pemungutan pajak (PPn/PPh).
  4. Penyampaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) secara periodik setiap akhir bulan kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pengguna Anggaran dilarang mengadakan ikatan atau perjanjian kerja sama yang melampaui batas anggaran yang telah ditetapkan.
  • Segala biaya yang muncul sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal Januari 2022, untuk menjamin kelancaran penyerapan anggaran sejak awal tahun.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.