| Tentang | PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 7 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Januari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2022 yang menetapkan penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mencapai efektivitas, daya guna, dan hasil guna dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama Tahun Anggaran 2022. Keputusan ini merupakan aturan pelaksanaan teknis tahunan untuk mendukung tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Peraturan ini merinci penugasan personil pada jabatan-jabatan kunci pengelola keuangan di setiap Perangkat Daerah. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Pelaksanaan tugas pejabat pengelola keuangan diprioritaskan pada alur kerja teknis sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.