| Tentang | PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 7 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Januari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2022 merupakan peraturan yang menetapkan penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah untuk Tahun Anggaran 2022. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan dasar hukum operasional bagi penggunaan anggaran di setiap instansi pemerintah daerah selama satu tahun periode anggaran.
Dokumen ini mengatur penunjukan personel yang menduduki posisi penting dalam pengelolaan keuangan di tingkat Perangkat Daerah, yang mencakup:
Tugas dan tanggung jawab pejabat pengelola keuangan difokuskan pada ketertiban administrasi dan kepatuhan anggaran dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan anggaran ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.