Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 7

Tentang PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2022 merupakan peraturan yang menetapkan penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah untuk Tahun Anggaran 2022. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan dasar hukum operasional bagi penggunaan anggaran di setiap instansi pemerintah daerah selama satu tahun periode anggaran.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur penunjukan personel yang menduduki posisi penting dalam pengelolaan keuangan di tingkat Perangkat Daerah, yang mencakup:

  • Pengguna Anggaran (PA): Biasanya dijabat oleh kepala dinas atau pimpinan perangkat daerah sebagai pemegang otoritas tertinggi penggunaan anggaran di instansinya.
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): Pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang PA.
  • Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu: Bertugas mengelola administrasi belanja dan pembayaran.
  • Bendahara Penerimaan: Bertugas menerima, menyimpan, dan menyetorkan pendapatan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tugas dan tanggung jawab pejabat pengelola keuangan difokuskan pada ketertiban administrasi dan kepatuhan anggaran dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Penyusunan dokumen perencanaan seperti Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD).
  2. Pelaksanaan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran beban belanja daerah sesuai dengan pagu yang ditetapkan.
  3. Pengujian atas tagihan dan perintah pembayaran melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).
  4. Pemungutan penerimaan daerah non-pajak serta penatausahaan pajak pusat seperti PPn dan PPh.
  5. Pengelolaan barang milik daerah dan kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab masing-masing perangkat daerah.
  6. Penyampaian laporan pertanggungjawaban (SPJ) secara bulanan, triwulanan, dan akhir tahun kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan anggaran ini:

  • Dana Keistimewaan: Ketentuan penunjukan pejabat ini juga berlaku bagi perangkat daerah yang mengampu pengelolaan dana khusus tersebut.
  • Batasan Kontrak: Pejabat dilarang mengadakan ikatan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain yang melampaui batas anggaran yang telah ditetapkan.
  • Pertanggungjawaban: Pengguna Anggaran bertanggung jawab penuh secara hukum dan administratif atas seluruh pengelolaan keuangan di instansinya.
  • Pembebanan Biaya: Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.