Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 337

Tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 337
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 337 Tahun 2022 yang menetapkan perubahan kelima atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2022. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah, khususnya jabatan bendahara pengeluaran pembantu, sehubungan dengan adanya penataan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembaruan daftar pejabat yang memegang peranan penting dalam pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran 2022. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Perubahan daftar personel pada lampiran nomor 24 terkait Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah.
  • Penegasan kembali subjek hukum yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, serta bendahara di berbagai perangkat daerah.
  • Legalitas administratif bagi pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas budgetary agar sesuai dengan struktur organisasi terbaru.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan teknis dalam keputusan ini difokuskan pada sinkronisasi personalia dengan alokasi anggaran daerah. Langkah-langkah pelaksanaan yang diatur adalah:

  1. Pejabat yang ditunjuk wajib melaksanakan tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan Standard Operating Procedure yang berlaku.
  2. Setiap pengeluaran dan penerimaan dana harus tercatat secara akurat oleh Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan yang telah ditetapkan NIP-nya dalam lampiran.
  3. Penyesuaian ini diprioritaskan untuk memastikan kelancaran operasional pada Bagian Tata Pemerintahan agar tetap sejalan dengan tata kelola keuangan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam pelaksanaan keputusan ini, antara lain:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu 1 Agustus 2022.
  • Lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari keputusan induk (Nomor 7 Tahun 2022).
  • Pejabat yang ditunjuk dilarang melakukan pengelolaan keuangan di luar wewenang teknis yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.