| Tentang | PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 337 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Agustus 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 337 Tahun 2022 yang menetapkan perubahan kelima atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2022. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah, khususnya jabatan bendahara pengeluaran pembantu, sehubungan dengan adanya penataan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini mengatur pembaruan daftar pejabat yang memegang peranan penting dalam pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran 2022. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Ketentuan teknis dalam keputusan ini difokuskan pada sinkronisasi personalia dengan alokasi anggaran daerah. Langkah-langkah pelaksanaan yang diatur adalah:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam pelaksanaan keputusan ini, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.