Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 337

Tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 337
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 337 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kelima atas keputusan induk mengenai penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk menyesuaikan penunjukan bendahara akibat adanya penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk pelaksanaan Tahun Anggaran 2022.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memperbarui daftar pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Poin-poin utama yang diatur mencakup:

  • Penunjukan Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada setiap dinas dan badan.
  • Penetapan personel untuk posisi Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu guna menjamin kelancaran transaksi belanja daerah.
  • Penunjukan Bendahara Penerimaan yang bertanggung jawab atas pengelolaan pemasukan daerah pada masing-masing perangkat daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama dalam keputusan ini adalah menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah melalui penempatan personel yang sesuai dengan struktur organisasi terbaru. Ketentuan teknis yang diatur meliputi:

  1. Perubahan spesifik pada Lampiran Nomor 24 yang berkaitan dengan susunan pejabat pada Bagian Tata Pemerintahan.
  2. Kepatuhan terhadap Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam regulasi tingkat nasional dan daerah.
  3. Pelaksanaan tugas bendahara wajib mengikuti prosedur penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang ditekankan dalam dokumen ini:

  • Seluruh bagian dari Keputusan Bupati terdahulu yang tidak mengalami perubahan tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  • Pejabat yang ditunjuk dilarang melakukan penyimpangan anggaran dan wajib menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan oleh kepala daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.