| Tentang | PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 337 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Agustus 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 337 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kelima atas keputusan induk mengenai penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk menyesuaikan penunjukan bendahara akibat adanya penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk pelaksanaan Tahun Anggaran 2022.
Keputusan ini memperbarui daftar pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Poin-poin utama yang diatur mencakup:
Prioritas utama dalam keputusan ini adalah menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah melalui penempatan personel yang sesuai dengan struktur organisasi terbaru. Ketentuan teknis yang diatur meliputi:
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang ditekankan dalam dokumen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.