| Tentang | SISTEM REMUNERASI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 62 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Mei 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | SISTEM REMUNERASI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL |
Peraturan ini merupakan landasan hukum baru yang mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2011 beserta seluruh perubahannya. Fokus utama peraturan ini adalah mengatur sistem remunerasi pada RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul guna memenuhi standar pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui pemberian insentif yang profesional, adil, dan transparan bagi seluruh sumber daya manusia di rumah sakit tersebut.
Sistem remunerasi dalam dokumen ini didefinisikan sebagai kesatuan pengupahan yang terdiri dari jasa pelayanan, reward (penghargaan), dan tunjangan. Beberapa poin fundamental yang diatur meliputi:
Anggaran remunerasi bersumber dari pendapatan rumah sakit yang tercantum dalam Rencana Bisnis Anggaran. Ketentuan teknis mengenai alokasi dana diatur sebagai berikut:
Peraturan ini secara tegas mengatur pembatasan dan sanksi administratif berupa pemotongan jasa pelayanan bagi pegawai yang tidak memenuhi kriteria atau melanggar disiplin:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Mei 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.