Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 62

Tentang SISTEM REMUNERASI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 62
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Mei 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword SISTEM REMUNERASI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan landasan hukum baru yang mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2011 beserta seluruh perubahannya. Fokus utama peraturan ini adalah mengatur sistem remunerasi pada RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul guna memenuhi standar pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui pemberian insentif yang profesional, adil, dan transparan bagi seluruh sumber daya manusia di rumah sakit tersebut.

Poin-Poin Utama

Sistem remunerasi dalam dokumen ini didefinisikan sebagai kesatuan pengupahan yang terdiri dari jasa pelayanan, reward (penghargaan), dan tunjangan. Beberapa poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Asas Pelaksanaan: Remunerasi dijalankan dengan prinsip fee for performance (imbalan atas prestasi), team building (kebersamaan untuk mencegah arogansi unit), dan pay fairness (keterbukaan mekanisme penghasilan).
  • Tujuan Utama: Meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi rasa keadilan bagi pegawai.
  • Subjek Pegawai: Aturan ini berlaku bagi seluruh pegawai rumah sakit, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non-PNS.
  • Pejabat Pengelola: Terdiri dari Direktur (Pemimpin), Wakil Direktur Umum dan Keuangan (Pejabat Keuangan), serta Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang (Pejabat Teknis).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Anggaran remunerasi bersumber dari pendapatan rumah sakit yang tercantum dalam Rencana Bisnis Anggaran. Ketentuan teknis mengenai alokasi dana diatur sebagai berikut:

  1. Pendapatan pembiayaan remunerasi berasal dari jasa pelayanan pasien umum dan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
  2. Khusus untuk pasien JKN, alokasi jasa pelayanan ditetapkan sebesar 45% dari besaran klaim yang dibayarkan oleh pihak penjamin.
  3. Distribusi total jasa pelayanan dibagi menjadi empat kelompok prioritas:
    • Tenaga Medis (dokter dan dokter spesialis): mendapatkan porsi 36%.
    • Tenaga Kesehatan Tertentu (perawat, bidan, farmasi, dsb): mendapatkan porsi 37,6%.
    • Tenaga Non-Kesehatan: mendapatkan porsi 11,4%.
    • Biaya Manajemen Rumah Sakit (termasuk biaya manajerial dan reward): mendapatkan porsi 15%.
  4. Pegawai yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) diberikan jasa pelayanan khusus sebesar 50% dari jasa pelayanan jabatan yang ditugaskan.
  5. Waktu pembayaran remunerasi dilakukan paling cepat setelah tanggal 20 pada bulan berikutnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini secara tegas mengatur pembatasan dan sanksi administratif berupa pemotongan jasa pelayanan bagi pegawai yang tidak memenuhi kriteria atau melanggar disiplin:

  • Ketentuan Tidak Mendapat Jasa: Pegawai yang mengambil cuti besar, cuti bersalin, cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar, serta pegawai yang sedang menjalani masa orientasi tidak berhak menerima jasa pelayanan.
  • Sanksi Pelanggaran Kode Etik: Dilakukan pemotongan jasa pelayanan dengan rincian sebagai berikut:
    1. Terbukti mencuri atau membocorkan rahasia rumah sakit: potong 50%.
    2. Menggunakan narkoba atau mabuk saat jam kerja: potong 100%.
    3. Berkelahi di lingkungan kerja: potong 50%.
    4. Merokok di lingkungan rumah sakit: potong 25%.
    5. Tidak menggunakan seragam lengkap: potong 10%.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Mei 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.