Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 152

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2018 tentang Sistem Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Rumah Sakit Umum Daerah
Nomor Peraturan 152
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Desember 2021
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2018 tentang Sistem Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 152 Tahun 2021 yang ditetapkan sebagai perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2018. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian kebijakan terkait pemberian jasa pelayanan dalam sistem remunerasi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Kabupaten Bantul agar sesuai dengan perkembangan kebijakan terbaru.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memberikan landasan hukum mengenai hak keuangan bagi pegawai yang mendapatkan tugas tambahan di luar jabatan definitifnya. Hal-hal mendasar yang diatur meliputi:

  • Pengaturan hak remunerasi berupa jasa pelayanan khusus bagi pejabat sementara di lingkungan rumah sakit.
  • Ketentuan masa berlaku pemberian tunjangan yang didasarkan pada waktu efektif penugasan.
  • Perluasan cakupan penerima hak remunerasi bagi pegawai yang berasal dari instansi luar namun bertugas di rumah sakit tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dalam peraturan ini adalah alokasi dana jasa pelayanan dengan urutan dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Pegawai yang ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) diberikan jasa pelayanan khusus sebesar 50% (lima puluh lima persen) dari besaran jasa pelayanan kelompok biaya manajemen pada jabatan yang ditugaskan.
  2. Pemberian jasa pelayanan khusus tersebut dihitung dan diberikan secara proporsional sesuai dengan tanggal ketugasan resmi pegawai yang bersangkutan.
  3. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari luar lingkungan Rumah Sakit dan ditunjuk sebagai Plt atau Plh tetap memiliki hak yang sama untuk menerima jasa pelayanan khusus tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan peralihan yang penting untuk diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini:

  • Rincian teknis lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian jasa pelayanan bagi Plt atau Plh akan diatur secara mandiri melalui Peraturan Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
  • Peraturan ini mulai berlaku secara sah dan mengikat sejak tanggal ditetapkan di Bantul.
  • Segala ketentuan dalam peraturan lama yang tidak bertentangan dengan perubahan ini tetap dinyatakan berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.