| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2018 tentang Sistem Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Rumah Sakit Umum Daerah |
| Nomor Peraturan | 152 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 27 Desember 2021
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2018 tentang Sistem Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul |
Dokumen hukum ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 152 Tahun 2021 yang ditetapkan sebagai perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2018. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian kebijakan terkait pemberian jasa pelayanan dalam sistem remunerasi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Kabupaten Bantul agar sesuai dengan perkembangan kebijakan terbaru.
Peraturan ini memberikan landasan hukum mengenai hak keuangan bagi pegawai yang mendapatkan tugas tambahan di luar jabatan definitifnya. Hal-hal mendasar yang diatur meliputi:
Fokus utama dalam peraturan ini adalah alokasi dana jasa pelayanan dengan urutan dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat batasan dan aturan peralihan yang penting untuk diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.