| Tentang | STANDARDISASI HARGA BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 180 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | STANDARDISASI HARGA BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023,SHBJ |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 180 Tahun 2021 ditetapkan untuk menciptakan tertib administrasi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul tahun anggaran 2023. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman baku dalam proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran dengan menyesuaikan pada perkembangan teknologi terkini serta situasi kondisi ekonomi daerah.
Dokumen ini mengatur instrumen Standardisasi Harga Barang dan Jasa (SHBJ) yang wajib digunakan oleh seluruh Perangkat Daerah, yang mencakup beberapa komponen teknis utama sebagai berikut:
Seluruh standar harga ini telah terintegrasi dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk memastikan sinkronisasi data perencanaan anggaran secara digital.
Terdapat larangan pemberian uang transport kegiatan bagi Pegawai ASN Kabupaten Bantul pada kegiatan pelatihan, bimbingan teknis, atau sosialisasi di dalam daerah. Untuk kegiatan yang bersumber dari Dana Keistimewaan DIY atau Dana Alokasi Khusus (DAK), standar harga wajib mempedomani peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur sumber dana tersebut. Perangkat Daerah dilarang melaksanakan pengadaan barang/jasa yang belum terdaftar dalam SHBJ sebelum melakukan pengajuan penambahan harga secara tertulis kepada Bupati dan melalui revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.