Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 180

Tentang STANDARDISASI HARGA BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 180
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword STANDARDISASI HARGA BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023,SHBJ

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 180 Tahun 2021 ditetapkan untuk menciptakan tertib administrasi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul tahun anggaran 2023. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman baku dalam proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran dengan menyesuaikan pada perkembangan teknologi terkini serta situasi kondisi ekonomi daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur instrumen Standardisasi Harga Barang dan Jasa (SHBJ) yang wajib digunakan oleh seluruh Perangkat Daerah, yang mencakup beberapa komponen teknis utama sebagai berikut:

  • Standar Satuan Harga (SSH): daftar harga standar untuk berbagai jenis barang kebutuhan operasional.
  • Standar Belanja Umum (SBU): standar biaya untuk honorarium, upah jasa, dan biaya operasional non-fisik.
  • Analisa Standar Belanja (ASB): instrumen analisis untuk penilaian kewajaran beban kerja dan biaya pada bidang konstruksi.
  • Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK): harga satuan untuk komponen kegiatan pemeliharaan baik konstruksi maupun rutin.

Seluruh standar harga ini telah terintegrasi dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk memastikan sinkronisasi data perencanaan anggaran secara digital.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Harga yang tercantum dalam SHBJ merupakan batas tertinggi atau plafon maksimal dalam perencanaan anggaran, kecuali terdapat kebijakan khusus yang ditetapkan oleh Bupati.
  2. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam proses pengadaan wajib didasarkan pada perbandingan sekurang-kurangnya 2 (dua) harga pasar yang riil.
  3. Besaran honorarium bagi pengelola keuangan, pengurus barang, dan tim pelaksana diatur berdasarkan gradasi nilai pagu anggaran atau nilai aset yang dikelola, dengan rentang mulai dari di bawah Rp100 juta hingga di atas Rp750 miliar.
  4. Standar biaya perjalanan dinas mencakup uang harian, biaya penginapan berdasarkan eselon, dan biaya transportasi yang dibayarkan secara at cost atau sesuai pengeluaran riil.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat larangan pemberian uang transport kegiatan bagi Pegawai ASN Kabupaten Bantul pada kegiatan pelatihan, bimbingan teknis, atau sosialisasi di dalam daerah. Untuk kegiatan yang bersumber dari Dana Keistimewaan DIY atau Dana Alokasi Khusus (DAK), standar harga wajib mempedomani peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur sumber dana tersebut. Perangkat Daerah dilarang melaksanakan pengadaan barang/jasa yang belum terdaftar dalam SHBJ sebelum melakukan pengajuan penambahan harga secara tertulis kepada Bupati dan melalui revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.