| Tentang | Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 180 Tahun 2021 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 21 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 April 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 27 April 2023
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 180 Tahun 2021 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Tahun Anggaran 2023 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2023 yang menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 180 Tahun 2021. Tujuan utama dari peraturan ini adalah melakukan penyesuaian terhadap standardisasi harga barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2023. Perubahan ini dilakukan guna merespons dinamika perubahan harga pasar agar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah tetap berjalan secara akuntabel dan efisien.
Peraturan ini mengatur perubahan pada beberapa pasal dan pembaruan lampiran teknis sebagai berikut:
Ketentuan teknis dan prioritas alokasi dalam peraturan ini meliputi beberapa instrumen standar harga, yaitu:
Terdapat ketentuan khusus dan implikasi yang perlu diperhatikan oleh pengguna anggaran:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 April 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.