Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 21

Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 180 Tahun 2021 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 21
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 April 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 April 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 180 Tahun 2021 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2023 yang menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 180 Tahun 2021. Tujuan utama dari peraturan ini adalah melakukan penyesuaian terhadap standardisasi harga barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2023. Perubahan ini dilakukan guna merespons dinamika perubahan harga pasar agar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah tetap berjalan secara akuntabel dan efisien.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur perubahan pada beberapa pasal dan pembaruan lampiran teknis sebagai berikut:

  • Perubahan ketentuan pada Pasal 7 mengenai pedoman standar harga untuk kegiatan tertentu.
  • Pembaruan daftar harga pada Lampiran II, III, IV, dan V yang kini mengacu pada lampiran terbaru dalam peraturan ini.
  • Penyediaan daftar harga satuan yang komprehensif untuk berbagai kebutuhan operasional pemerintah, mulai dari bahan bangunan hingga jasa tenaga ahli.
  • Penetapan ini menjadi dasar hukum bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun perencanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan teknis dan prioritas alokasi dalam peraturan ini meliputi beberapa instrumen standar harga, yaitu:

  1. Standar Satuan Harga (SSH): Mencakup harga satuan untuk komoditas seperti bahan bangunan, alat tulis kantor, obat-obatan, dan suku cadang.
  2. Standar Biaya Umum (SBU): Mengatur biaya honorarium narasumber, upah tenaga non-ASN, biaya perjalanan dinas, serta belanja makanan dan minuman rapat.
  3. Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK): Merupakan standar biaya untuk komponen pekerjaan fisik seperti pemeliharaan gedung, jalan, dan jaringan irigasi.
  4. Analisa Standar Biaya (ASB): Digunakan untuk menilai kewajaran beban kerja dan biaya secara teknis dalam suatu kegiatan.
  5. Khusus untuk kegiatan yang dibiayai menggunakan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, standar harga wajib berpedoman pada standar yang ditetapkan oleh Daerah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan implikasi yang perlu diperhatikan oleh pengguna anggaran:

  • Standar harga yang ditetapkan merupakan batas tertinggi dalam perencanaan anggaran, sehingga dilarang melampaui plafon yang telah ditentukan kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan.
  • Peraturan ini memiliki status lex posteriori, di mana ketentuan dalam lampiran peraturan lama (No. 180 Tahun 2021) dinyatakan berubah dan harus mengikuti lampiran terbaru dalam peraturan ini.
  • Peraturan mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan dan wajib ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh masyarakat umum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 April 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.