Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 21

Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 180 Tahun 2021 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 21
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 April 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 April 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 180 Tahun 2021 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2023 merupakan peraturan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 180 Tahun 2021 mengenai Standardisasi Harga Barang dan Jasa (SHBJ) Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Tujuan utama penetapan aturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap harga pasar barang dan jasa guna mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul secara efisien dan transparan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini memuat perubahan teknis pada lampiran yang mengatur batas harga tertinggi bagi pengadaan pemerintah. Beberapa perubahan mendasar meliputi:

  • Penyesuaian Standar Satuan Harga (SSH) yang mencakup berbagai komponen seperti bahan bangunan, alat tulis kantor, bahan kimia, bibit tanaman, hingga peralatan elektronik.
  • Pembaruan Standar Biaya Umum (SBU) yang mengatur biaya operasional, termasuk makan minum rapat dan honorarium bagi aparatur maupun tenaga ahli non-ASN.
  • Penetapan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) dan Analisa Standar Biaya (ASB) sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Organisasi Perangkat Daerah.
  • Perubahan pada Pasal 7 yang mewajibkan kegiatan yang dibiayai dari Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk berpedoman pada standardisasi harga daerah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan teknis dalam peraturan ini diprioritaskan pada standardisasi spesifikasi barang dan jasa untuk menjamin kualitas pengadaan. Beberapa urutan prioritas dan ketentuan teknis meliputi:

  1. Standar Biaya Umum: Mengatur besaran honorarium pengelola keuangan dan pengadaan barang/jasa berdasarkan nilai pagu paket pekerjaan (misalnya pagu di atas Rp10 miliar hingga Rp1 triliun).
  2. Biaya Perjalanan Dinas: Pengaturan tarif taksi, uang harian, dan biaya penginapan di seluruh provinsi Indonesia berdasarkan level jabatan atau golongan.
  3. Analisa Biaya Konstruksi: Penggunaan slump beton dan mutu beton fc (megapascal) tertentu dalam standar pekerjaan infrastruktur.
  4. Jasa Tenaga Ahli: Penentuan honorarium berdasarkan latar belakang pendidikan (seperti Sarjana atau Diploma III) dan lama pengalaman kerja.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus dipatuhi dalam implementasi peraturan ini:

  • Harga-harga yang tercantum dalam lampiran merupakan batas tertinggi; penggunaan anggaran tidak diperbolehkan melebihi standar tersebut kecuali dalam keadaan darurat atau kondisi khusus dengan justifikasi teknis.
  • Segala kegiatan yang didanai melalui sumber dana khusus seperti Dana Keistimewaan wajib mengikuti standar harga yang ditetapkan dalam peraturan ini demi keseragaman pelaporan keuangan daerah.
  • Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan pada 27 April 2023, menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak relevan dengan harga pasar saat ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 April 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.