| Tentang | Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 180 Tahun 2021 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 21 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 April 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 27 April 2023
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 180 Tahun 2021 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Tahun Anggaran 2023 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2023 merupakan peraturan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 180 Tahun 2021 mengenai Standardisasi Harga Barang dan Jasa (SHBJ) Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Tujuan utama penetapan aturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap harga pasar barang dan jasa guna mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul secara efisien dan transparan.
Dokumen ini memuat perubahan teknis pada lampiran yang mengatur batas harga tertinggi bagi pengadaan pemerintah. Beberapa perubahan mendasar meliputi:
Ketentuan teknis dalam peraturan ini diprioritaskan pada standardisasi spesifikasi barang dan jasa untuk menjamin kualitas pengadaan. Beberapa urutan prioritas dan ketentuan teknis meliputi:
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus dipatuhi dalam implementasi peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 April 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.