Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 25

Tentang PEMBENTUKAN TIM STANDAR PELAYANAN MINIMAL KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Tata Pemerintahan
Nomor Peraturan 25
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM STANDAR PELAYANAN MINIMAL KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun 2022 menetapkan pembentukan Tim Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional masyarakat melalui pelayanan dasar yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah. Status peraturan ini merupakan penetapan struktur koordinasi baru guna memastikan penerapan SPM menjadi prioritas utama dalam tata kelola pemerintahan serta belanja daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan tim koordinasi lintas sektor yang melibatkan perangkat daerah teknis untuk menjamin keberhasilan implementasi standar pelayanan dasar.
  • Tim bertugas mengoordinasikan penyusunan rencana aksi penerapan SPM dalam bentuk peraturan bupati.
  • Melakukan sinkronisasi, pendataan, dan pemutakhiran data secara periodik mengenai kondisi nyata pelayanan publik di lapangan.
  • Membangun mekanisme tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait pelayanan dasar serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat penerima manfaat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada integrasi standar pelayanan ke dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah dengan urutan sebagai berikut:

  1. Memastikan seluruh indikator SPM terintegrasi ke dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD).
  2. Mengoordinasikan penganggaran agar pemenuhan pelayanan dasar mendapatkan alokasi yang memadai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  3. Merumuskan strategi pembinaan teknis, pemantauan, serta evaluasi secara berkala terhadap kinerja perangkat daerah pengampu SPM.
  4. Menyampaikan laporan pencapaian kepada sekretariat bersama melalui sistem informasi berbasis aplikasi secara triwulan (setiap tiga bulan).

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, tim harus memperhatikan beberapa ketentuan khusus sebagai berikut:

  • Tim dilarang bekerja secara parsial dan wajib melakukan koordinasi intensif dengan Tim Penerapan SPM Daerah Provinsi guna sinkronisasi kebijakan.
  • Seluruh anggota tim dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Hasil analisis pencapaian wajib digunakan sebagai dasar rekomendasi formal untuk penyusunan rencana pembangunan pada tahun anggaran berikutnya.

4 Januari 2022, Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH

.