Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 348

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 25 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Tata Pemerintahan
Nomor Peraturan 348
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Agustus 2022
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 25 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 348 Tahun 2022 yang menetapkan perubahan kedua atas pembentukan tim penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah administratif untuk melakukan penyesuaian terhadap susunan personel dalam tim tersebut guna memastikan kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan publik dasar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Melakukan pembaruan terhadap Keputusan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun 2022 yang sebelumnya telah diubah dengan Keputusan Nomor 101 Tahun 2022.
  • Fokus utama perubahan adalah pada daftar personalia yang mengisi posisi strategis dalam struktur tim penerapan SPM.
  • Tim ini bertugas mengoordinasikan pemenuhan standar teknis pelayanan dasar yang mencakup berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, sosial, hingga pekerjaan umum.
  • Landasan hukum yang digunakan mencakup aturan mengenai hubungan keuangan pusat-daerah serta peraturan menteri mengenai standar teknis pelayanan minimal di berbagai sektor.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Struktur tim penerapan SPM diatur dengan urutan prioritas tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Penanggung Jawab: Bupati Bantul dan Wakil Bupati Bantul.
  2. Ketua: Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul yang memegang kendali koordinasi lintas sektor.
  3. Wakil Ketua: Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk sinkronisasi perencanaan.
  4. Sekretaris: Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bantul yang mengurusi manajemen administratif tim.
  5. Anggota: Terdiri dari 25 unsur pimpinan instansi dan sub-koordinator, termasuk para Asisten Sekretaris Daerah dan para Kepala Dinas teknis.
  6. Sekretariat: Diperkuat oleh unsur Bagian Tata Pemerintahan dan staf ahli untuk mendukung operasional harian tim.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pejabat yang ditunjuk dalam tim wajib menjalankan fungsi sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang melekat pada jabatan dinasnya.
  • Segala perubahan dalam lampiran personel merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan menggantikan ketentuan personalia pada peraturan sebelumnya yang telah diubah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.