| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 155 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 12 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 Februari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 08 Februari 2022
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 155 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2022 yang menetapkan perubahan atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini bersifat perubahan (amendemen) terhadap peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Nomor 155 Tahun 2021, guna menyesuaikan dengan peraturan menteri keuangan terbaru mengenai penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), penyesuaian teknis Dana Alokasi Khusus (DAK), serta permohonan revisi anggaran dari berbagai perangkat daerah.
Perubahan teknis yang diatur dalam dokumen ini mencakup penyesuaian nilai nominal pada pos pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Beberapa poin utama perubahan meliputi:
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan prioritas dan rincian anggaran yang telah diperbarui sebagai berikut:
Terdapat beberapa batasan dan aturan khusus yang ditekankan dalam peraturan perubahan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 08 Februari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.