Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 12

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 155 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Februari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Februari 2022
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 155 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2022 yang menetapkan perubahan atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini bersifat perubahan (amendemen) terhadap peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Nomor 155 Tahun 2021, guna menyesuaikan dengan peraturan menteri keuangan terbaru mengenai penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), penyesuaian teknis Dana Alokasi Khusus (DAK), serta permohonan revisi anggaran dari berbagai perangkat daerah.

Poin-Poin Utama

Perubahan teknis yang diatur dalam dokumen ini mencakup penyesuaian nilai nominal pada pos pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Beberapa poin utama perubahan meliputi:

  • Penyesuaian struktur Pendapatan Transfer baik dari Pemerintah Pusat maupun antar daerah.
  • Reklasifikasi dan perubahan besaran anggaran pada Belanja Operasional, Belanja Modal, serta Belanja Tidak Terduga.
  • Penyempurnaan rincian objek belanja pada gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan serta anggota DPRD, hingga Kepala Daerah.
  • Perubahan pada lampiran teknis yang mencakup rincian struktur anggaran secara menyeluruh sebagai pedoman pelaksanaan anggaran daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan prioritas dan rincian anggaran yang telah diperbarui sebagai berikut:

  1. Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.142.809.041.633,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, transfer, dan pendapatan sah lainnya.
  2. Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp1.628.005.033.237,00, dengan rincian mencakup Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, dan Dana Desa.
  3. Anggaran Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp2.247.414.071.054,00 yang terbagi ke dalam beberapa kategori utama.
  4. Belanja Operasional menjadi prioritas utama dengan alokasi Rp1.692.160.114.180,00 untuk membiayai pegawai, barang dan jasa, serta belanja hibah dan bantuan sosial.
  5. Belanja Modal ditetapkan sebesar Rp214.497.798.080,00 yang difokuskan pada pengadaan infrastruktur jalan, irigasi, serta gedung dan bangunan.
  6. Belanja Tidak Terduga dialokasikan sebesar Rp35.126.974.454,00 untuk kebutuhan darurat atau keperluan mendesak.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan aturan khusus yang ditekankan dalam peraturan perubahan ini:

  • Anggaran untuk Belanja Bunga dan Belanja Subsidi secara spesifik dalam perubahan ini ditetapkan sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah).
  • Pemberian Belanja Hibah kepada organisasi kemasyarakatan wajib ditujukan kepada lembaga yang telah berbadan hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
  • Setiap perubahan yang tercantum dalam lampiran peraturan ini merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati induk.
  • Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan wajib dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja melalui mekanisme monitoring dan evaluasi yang ketat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 08 Februari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.