Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 155

Tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 155
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor 155 Tahun 2021 merupakan peraturan pelaksana teknis dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2021. Dokumen ini bertujuan untuk merinci Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 agar pelaksanaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dapat berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan target pembangunan yang telah ditetapkan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur rincian struktur keuangan daerah yang dibagi ke dalam tiga komponen besar, yaitu pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Beberapa poin perubahan teknis dan administratif yang diatur antara lain:

  • Optimalisasi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meliputi 11 jenis pajak daerah seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, hingga PBB-P2 dan BPHTB.
  • Pengelompokan Belanja Operasi yang mencakup gaji dan tunjangan ASN, tambahan penghasilan, serta belanja barang dan jasa untuk mendukung operasional pemerintahan.
  • Penyediaan Dana Transfer dan Dana Desa yang bersumber dari pemerintah pusat untuk pemerataan pembangunan di tingkat desa.
  • Mekanisme Pembiayaan Daerah yang digunakan untuk menutupi selisih antara pendapatan dan belanja daerah guna menjaga keseimbangan fiskal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pengalokasian anggaran dalam peraturan ini disusun berdasarkan urutan prioritas dan angka teknis sebagai berikut:

  1. Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.283.914.065.054,00 dengan porsi terbesar berasal dari Pendapatan Transfer sebesar Rp1.628.005.027.237,00.
  2. Anggaran Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp2.247.414.065.054,00 yang didominasi oleh Belanja Operasi sebesar Rp1.692.108.187.300,00.
  3. Belanja Modal diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, jaringan, irigasi, serta pengadaan peralatan dan mesin dengan total alokasi Rp213.922.605.960,00.
  4. Belanja Tidak Terduga disiapkan sebesar Rp35.754.087.454,00 untuk penanganan keadaan darurat atau keperluan mendesak lainnya.
  5. Pembiayaan Netto sebesar Rp104.605.029.421,00 dialokasikan untuk menyeimbangkan surplus/defisit anggaran tahun berjalan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan pelaksanaan yang wajib diperhatikan oleh seluruh pihak terkait:

  • Setiap penggunaan anggaran wajib dituangkan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) sebagai dasar hukum operasional belanja.
  • Penggunaan Belanja Bantuan Sosial dan Hibah dilarang dilakukan tanpa mengikuti daftar nama penerima dan besaran yang telah ditetapkan dalam lampiran peraturan ini.
  • Peraturan ini mengatur secara khusus mengenai Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang harus disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan untuk memastikan seluruh kegiatan pemerintahan tahun 2022 memiliki landasan hukum keuangan yang sah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.