| Tentang | PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 155 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 |
Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor 155 Tahun 2021 merupakan peraturan pelaksana teknis dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2021. Dokumen ini bertujuan untuk merinci Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 agar pelaksanaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dapat berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan target pembangunan yang telah ditetapkan.
Peraturan ini mengatur rincian struktur keuangan daerah yang dibagi ke dalam tiga komponen besar, yaitu pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Beberapa poin perubahan teknis dan administratif yang diatur antara lain:
Pengalokasian anggaran dalam peraturan ini disusun berdasarkan urutan prioritas dan angka teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan pelaksanaan yang wajib diperhatikan oleh seluruh pihak terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.