Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 155

Tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 155
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 155 Tahun 2021 merupakan aturan pelaksana yang ditetapkan untuk memerinci teknis penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022. Dokumen ini berfungsi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2021, guna memberikan panduan operasional bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci struktur keuangan daerah yang dibagi ke dalam tiga kategori utama sebagai berikut:

  • Pendapatan Daerah: Direncanakan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat maupun antar daerah, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah: Meliputi belanja operasi (gaji dan operasional), belanja modal (pembangunan aset), belanja tidak terduga untuk keadaan darurat, dan belanja transfer (bagi hasil ke desa).
  • Pembiayaan Daerah: Mencakup penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan untuk investasi daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama alokasi anggaran dan langkah pelaksanaan teknis dalam peraturan ini meliputi:

  1. Total Pendapatan Daerah direncanakan mencapai Rp2.283.914.065.054,00 dengan kontribusi PAD sebesar Rp508.804.008.396,00.
  2. Alokasi Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp2.247.414.065.054,00, di mana porsi terbesar digunakan untuk Belanja Operasi sebesar Rp1.692.108.187.300,00.
  3. Belanja Pegawai dialokasikan sebesar Rp926.522.668.301,00 untuk membiayai gaji dan tunjangan ASN, DPRD, serta Kepala Daerah.
  4. Belanja Modal sebesar Rp213.922.605.960,00 diarahkan untuk pengadaan tanah, peralatan, mesin, serta pembangunan gedung dan jaringan irigasi.
  5. Dana Transfer Pusat mencakup Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp911.168.107.000,00 dan Dana Desa sebesar Rp101.247.697.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan prosedur yang wajib ditaati dalam pelaksanaan anggaran ini:

  • Penggunaan anggaran wajib dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) sebagai dasar hukum belanja unit kerja.
  • Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial harus merujuk pada daftar nama dan alamat penerima yang telah ditetapkan secara spesifik dalam lampiran peraturan.
  • Adanya mekanisme Belanja Tidak Terduga sebesar Rp35.754.087.454,00 yang hanya dapat digunakan untuk keperluan darurat atau mendesak sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan untuk memastikan kelancaran administrasi keuangan sejak awal tahun anggaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.