Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 21

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 155 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 21
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Maret 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Maret 2022
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 155 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2021 mengenai Penjabaran APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyempurnaan anggaran akibat adanya pergeseran dana belanja tidak terduga serta mengakomodasi permohonan revisi anggaran dari beberapa perangkat daerah guna efektivitas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini mencakup penyesuaian nilai pada pos pendapatan dan belanja daerah sebagai berikut:

  • Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan mencapai Rp2.142.809.041.633,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Pendapatan Transfer dialokasikan sebesar Rp1.628.005.033.237,00 yang mencakup dana transfer dari Pemerintah Pusat (Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Desa) serta transfer antar daerah.
  • Anggaran Belanja Daerah secara keseluruhan direncanakan sebesar Rp2.247.414.071.054,00 yang dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan anggaran dalam perubahan ini difokuskan pada pemenuhan kebutuhan teknis dengan rincian prioritas sebagai berikut:

  1. Belanja Operasional direncanakan sebesar Rp1.693.598.658.930,00, di mana porsi terbesar digunakan untuk Belanja Pegawai sebesar Rp926.565.093.301,00 dan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp686.104.272.871,00.
  2. Belanja Modal dialokasikan sebesar Rp216.897.798.080,00 yang mencakup pembangunan infrastruktur jalan, jaringan, dan irigasi senilai Rp110.930.352.207,00 serta pengadaan gedung dan peralatan.
  3. Belanja Tidak Terduga ditetapkan sebesar Rp31.288.429.704,00 untuk mengantisipasi kebutuhan darurat atau keperluan mendesak lainnya.
  4. Belanja Hibah mencakup total Rp69.597.633.858,00 yang disalurkan kepada badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, serta bantuan keuangan partai politik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam peraturan ini, terdapat beberapa batasan dan aturan khusus yang ditetapkan bagi pengelolaan anggaran:

  • Belanja Bunga dan Belanja Subsidi dinyatakan tidak memiliki alokasi dana atau tetap sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
  • Belanja Pegawai ASN dilarang digunakan di luar komponen yang telah diatur, yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan beras, hingga iuran jaminan kesehatan.
  • Segala perubahan teknis yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan untuk dipatuhi oleh seluruh Perangkat Daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Maret 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.