Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 21

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 155 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 21
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Maret 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Maret 2022
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 155 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2022 yang menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Tujuan utama peraturan ini adalah melakukan penyempurnaan penjabaran anggaran dikarenakan adanya pergeseran dana Belanja Tidak Terduga serta adanya permohonan revisi anggaran dari beberapa Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar sesuai dengan ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci perubahan nilai nominal pada pos-pos pendapatan dan belanja daerah, yang meliputi:

  • Penyelarasan sumber Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
  • Penyesuaian Belanja Daerah yang dikategorikan menjadi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Perubahan rincian pada Pendapatan Transfer yang mencakup Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), serta Dana Desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan anggaran dalam perubahan ini menekankan pada alokasi dan angka teknis berikut:

  1. Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.142.809.041.633,00.
  2. Pendapatan Transfer ditargetkan mencapai Rp1.628.005.033.237,00, dengan porsi terbesar dari Pemerintah Pusat.
  3. Anggaran Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp2.247.414.071.054,00.
  4. Belanja Operasional dialokasikan sebesar Rp1.693.598.658.930,00, yang mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, serta bantuan sosial.
  5. Belanja Modal sebesar Rp216.897.798.080,00 diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi, serta pengadaan alat kedokteran dan pendidikan.
  6. Belanja Tidak Terduga dianggarkan sebesar Rp31.288.429.704,00 sebagai cadangan darurat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan dalam pelaksanaan anggaran ini:

  • Belanja Hibah hanya dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, BUMD, serta badan atau lembaga nirlaba/sukarela yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar atau berbadan hukum resmi.
  • Bantuan Sosial diberikan secara selektif kepada individu, keluarga, atau kelompok masyarakat dengan kriteria risiko sosial tertentu.
  • Seluruh rincian perubahan anggaran dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
  • Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan dan wajib ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Maret 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.