Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 43

Tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Nomor Peraturan 43
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Juni 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2022 yang menetapkan pedoman pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru yang berlaku untuk tahun anggaran 2022 dengan tujuan utama untuk mendorong disiplin, motivasi, serta meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai.

Poin-Poin Utama

  • Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja yang dilakukan oleh PPPK dalam menjalankan tugas pemerintahan.
  • Definisi PPPK dalam peraturan ini merujuk pada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
  • Ruang lingkup peraturan ini terbatas pada pegawai yang berada di bawah naungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan besaran alokasi dana tambahan penghasilan diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Tambahan penghasilan diberikan setiap bulan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang.
  2. Periode pemberian tunjangan berlaku selama satu tahun anggaran, terhitung mulai bulan Januari 2022 sampai dengan Desember 2022.
  3. Seluruh sumber pembiayaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  4. Teknis penyaluran dana tersebut harus melekat pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) unit kerja terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pemberian tambahan penghasilan ini harus tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan kepatuhan terhadap manajemen pegawai pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan dan memerintahkan pengundangan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh masyarakat umum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Juni 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.