Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 43

Tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Nomor Peraturan 43
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Juni 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2022 merupakan regulasi yang menetapkan Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru untuk tahun anggaran 2022 yang bertujuan sebagai bentuk penghargaan guna mendorong disiplin, motivasi, kinerja, serta kesejahteraan para pegawai PPPK dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Poin-Poin Utama

  • Penerima tambahan penghasilan adalah PPPK, yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
  • Pemberian tambahan penghasilan dilakukan berdasarkan pertimbangan prestasi kerja yang dicapai oleh pegawai di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
  • Regulasi ini berfungsi sebagai payung hukum agar alokasi dana tambahan penghasilan memiliki dasar legalitas yang kuat dalam struktur anggaran daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari peraturan ini adalah kepastian pemberian nominal dan periode waktu tunjangan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Besaran tambahan penghasilan ditetapkan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan untuk setiap pegawai.
  2. Pemberian dana dilakukan selama satu tahun anggaran, terhitung mulai bulan Januari 2022 sampai dengan Desember 2022.
  3. Seluruh sumber pembiayaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  4. Dana tersebut secara teknis melekat pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Tambahan penghasilan ini bersifat spesifik untuk tahun anggaran 2022 dan diberikan berdasarkan penilaian prestasi kerja, sehingga pelaksanaannya harus sesuai dengan capaian kinerja individu. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan, yakni 10 Juni 2022, dan diinstruksikan untuk ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh masyarakat luas. Tidak ada aturan peralihan khusus yang disebutkan selain kewajiban pembebanan anggaran pada tahun berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Juni 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.