Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 132

Tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PERIZINAN BANGUNAN
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 132
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2022
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENCABUTAN PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PERIZINAN BANGUNAN

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 132 Tahun 2022 yang menetapkan pencabutan atas aturan lama mengenai perizinan bangunan. Tujuan utama dari penerbitan peraturan ini adalah untuk melakukan sinkronisasi hukum karena peraturan daerah yang lama dianggap sudah tidak relevan dan tidak sesuai dengan perkembangan regulasi nasional terbaru pasca berlakunya kebijakan Omnibus Law.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang melatarbelakangi diterbitkannya peraturan ini meliputi:

  • Penyesuaian terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang membawa perubahan signifikan dalam tata cara perizinan di Indonesia.
  • Penyelarasan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan aturan pelaksana teknis mengenai bangunan gedung di tingkat nasional.
  • Pernyataan resmi bahwa Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2015 tentang Perizinan Bangunan sudah tidak memiliki kekuatan hukum lagi karena telah dicabut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Adapun langkah-langkah hukum dan ketentuan teknis yang diatur dalam dokumen ini adalah:

  1. Pasal 1 secara eksplisit mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2015 Nomor 43).
  2. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan, yaitu pada akhir tahun 2022.
  3. Peraturan ini wajib ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar setiap orang dapat mengetahui dan mematuhinya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dan penyelenggara pemerintahan:

  • Segala prosedur perizinan bangunan yang sebelumnya mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2015 kini dilarang untuk dipergunakan sebagai dasar hukum karena statusnya telah dicabut.
  • Proses perizinan bangunan selanjutnya harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan terbaru yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.