| Tentang | PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 155 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 40 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Mei 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh :
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 155 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 |
Dokumen hukum ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2022 yang mengatur tentang Perubahan Keempat atas penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul tahun anggaran 2022. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk melakukan penyempurnaan anggaran sebagai tindak lanjut atas surat edaran kementerian terkait pemetaan sub kegiatan dana transfer, redesign dana keistimewaan, serta permohonan revisi anggaran dari berbagai perangkat daerah guna memastikan pengelolaan keuangan yang efektif dan akuntabel.
Peraturan ini merinci penyesuaian struktur anggaran yang mencakup beberapa aspek krusial sebagai berikut:
Pelaksanaan anggaran dalam peraturan ini memprioritaskan alokasi dana pada sektor-sektor strategis dengan rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan anggaran ini:
Tanggal Penetapan: 24 Mei 2022
Ditandatangani oleh: Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih
.