Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 40

Tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 155 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 40
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Mei 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
  • -

Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 155 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2022 yang mengatur tentang Perubahan Keempat atas penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul tahun anggaran 2022. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk melakukan penyempurnaan anggaran sebagai tindak lanjut atas surat edaran kementerian terkait pemetaan sub kegiatan dana transfer, redesign dana keistimewaan, serta permohonan revisi anggaran dari berbagai perangkat daerah guna memastikan pengelolaan keuangan yang efektif dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci penyesuaian struktur anggaran yang mencakup beberapa aspek krusial sebagai berikut:

  • Pendapatan Daerah disesuaikan menjadi total Rp2.142.684.358.633,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan sah lainnya.
  • Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp2.247.289.388.054,00 yang dialokasikan untuk membiayai kebutuhan operasional dan pembangunan daerah.
  • Pendapatan Transfer mencakup dana dari Pemerintah Pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, serta dana transfer antar daerah.
  • Belanja Operasional mencakup pengeluaran rutin seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, hibah, serta bantuan sosial.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan anggaran dalam peraturan ini memprioritaskan alokasi dana pada sektor-sektor strategis dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Dana Perimbangan dialokasikan sebesar Rp1.260.256.960.000,00 dengan porsi terbesar pada DAU sebesar lebih dari Rp911 miliar.
  2. Belanja Pegawai diprioritaskan untuk gaji dan tunjangan ASN yang direncanakan mencapai Rp926.601.343.301,00.
  3. Belanja Modal difokuskan pada infrastruktur fisik dengan alokasi untuk Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp111.628.530.467,00 serta belanja gedung dan bangunan.
  4. Dana Desa ditetapkan sebesar Rp101.247.697.000,00 untuk mendukung pembangunan di tingkat desa.
  5. Belanja Tidak Terduga disediakan sebesar Rp30.537.429.704,00 untuk penanganan kondisi darurat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan anggaran ini:

  • Penggunaan anggaran harus sesuai dengan standard operating procedure pengelolaan keuangan daerah dan tidak boleh menyimpang dari rincian yang telah ditetapkan dalam lampiran.
  • Hibah dan Bantuan Sosial hanya dapat diberikan kepada penerima yang memenuhi kriteria subjek hukum yang sah, seperti individu, keluarga, atau organisasi berbadan hukum Indonesia.
  • Segala bentuk perubahan dalam Lampiran I dan Lampiran II pada peraturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan digantikan oleh lampiran dalam peraturan perubahan keempat ini.
  • Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan pada 24 Mei 2022.

Tanggal Penetapan: 24 Mei 2022

Ditandatangani oleh: Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih

.