| Tentang | PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 155 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 50 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Juli 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2022
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 155 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 |
Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2021 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Perubahan ini dilakukan untuk memfasilitasi pergeseran anggaran pada pos Belanja Tidak Terduga, menindaklanjuti permohonan revisi anggaran dari berbagai Perangkat Daerah, serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah agar lebih akurat dan berdaya guna.
Peraturan ini merinci perubahan teknis pada struktur anggaran yang mencakup sumber pendapatan dan peruntukan belanja sebagai berikut:
Fokus utama dalam perubahan penjabaran anggaran ini terlihat pada alokasi angka-angka prioritas berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan dalam pelaksanaan anggaran ini, yaitu: