Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 50

Tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 155 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 50
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Juli 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2022
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 155 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2021 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Perubahan ini dilakukan untuk memfasilitasi pergeseran anggaran pada pos Belanja Tidak Terduga, menindaklanjuti permohonan revisi anggaran dari berbagai Perangkat Daerah, serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah agar lebih akurat dan berdaya guna.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci perubahan teknis pada struktur anggaran yang mencakup sumber pendapatan dan peruntukan belanja sebagai berikut:

  • Penyesuaian pada sumber Pendapatan Transfer, baik yang berasal dari Pemerintah Pusat maupun antar daerah.
  • Perubahan rincian Belanja Operasional yang meliputi penyesuaian gaji, tunjangan, serta tambahan penghasilan bagi ASN dan anggota DPRD.
  • Alokasi rincian Belanja Modal untuk pembangunan infrastruktur, pengadaan peralatan mesin, gedung, dan jalan.
  • Penyempurnaan anggaran untuk Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang diberikan kepada masyarakat maupun organisasi tertentu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dalam perubahan penjabaran anggaran ini terlihat pada alokasi angka-angka prioritas berikut:

  1. Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.142.684.358.633,00 yang bersumber dari PAD, dana transfer, dan pendapatan lain yang sah.
  2. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dialokasikan sebesar Rp1.411.033.006.000,00 yang terdiri dari Dana Perimbangan, DID, dan Dana Desa.
  3. Anggaran Belanja Daerah secara total ditetapkan sebesar Rp2.247.289.388.054,00.
  4. Belanja Pegawai dialokasikan sebesar Rp926.601.343.301,00 untuk mendukung kinerja aparatur daerah.
  5. Belanja Tidak Terduga ditetapkan sebesar Rp27.995.856.504,00 sebagai cadangan darurat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan dalam pelaksanaan anggaran ini, yaitu:

  • Pos anggaran untuk Belanja Bunga dan Belanja Subsidi ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah), yang berarti tidak ada alokasi untuk pos tersebut.
  • Semua perubahan yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari peraturan ini.
  • Aturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan dan wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran pemerintahan daerah dalam pelaksanaan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 01 Juli 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH. .