Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 54

Tentang JARING PENGAMAN SOSIAL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 54
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Juli 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword JARING PENGAMAN SOSIAL

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2022 tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS) diterbitkan sebagai landasan hukum untuk memberikan bantuan sosial yang bersifat tidak terencana kepada masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk meringankan beban penduduk yang mengalami permasalahan kesejahteraan sosial dan mengurangi risiko sosial yang muncul secara mendadak. Aturan ini merupakan regulasi baru yang merinci mekanisme pemberian bantuan agar lebih tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Jaring Pengaman Sosial (JPS) didefinisikan sebagai bantuan sosial tidak terencana dalam bentuk uang atau barang kepada individu, keluarga, masyarakat, atau lembaga non-pemerintah.
  • Sasaran utama bantuan adalah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), yaitu pihak yang mengalami hambatan atau gangguan fungsi sosial sehingga membutuhkan pelayanan sosial.
  • Cakupan bantuan JPS meliputi enam tujuan utama, yaitu: rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan penanggulangan bencana.
  • Besaran nominal bantuan tidak ditentukan secara spesifik dalam peraturan ini, melainkan akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyelenggaraan bantuan teknis JPS mengikuti prioritas dan mekanisme berikut:

  1. Alokasi dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada pos belanja bantuan tidak terduga.
  2. Prioritas penerima mencakup: penduduk telantar yang kehilangan bekal, pembiayaan visum atau pemakaman jenazah telantar, biaya tes DNA untuk sengketa pengasuhan, korban bencana atau benturan sosial, serta warga dengan penyakit sistem kekebalan tubuh yang tidak mampu.
  3. Prosedur pengajuan dimulai dengan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas Sosial, dilengkapi dokumen pendukung seperti KTP/KK dan surat keterangan dari Lurah atau Kepolisian.
  4. Penetapan penerima dilakukan melalui proses evaluasi oleh Tim Evaluasi yang menghasilkan berita acara hasil evaluasi sebagai dasar rekomendasi pencairan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan ketentuan peralihan yang perlu diperhatikan:

  • Bantuan bersifat selektif, yang berarti hanya diberikan kepada calon penerima yang benar-benar membutuhkan perlindungan dari risiko sosial.
  • Pemberian JPS pada dasarnya bersifat sementara dan tidak diberikan secara terus-menerus setiap tahun, kecuali dalam keadaan tertentu yang mengharuskan pemberian berkelanjutan sampai penerima lepas dari risiko sosial.
  • Kepala Dinas Sosial dilarang melalaikan kewajiban pelaporan dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan JPS kepada Bupati paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
  • Ketentuan teknis lebih detail mengenai langkah-langkah pelaksanaan akan diatur kemudian melalui Peraturan Kepala Dinas Sosial.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Juli 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.