Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 83

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2022 tentang Jaring Pengaman Sosial
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 83
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2022 tentang Jaring Pengaman Sosial

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 83 Tahun 2023 merupakan regulasi yang menetapkan perubahan atas aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022 tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS). Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk mengakomodir para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang sebelumnya belum tercantum sebagai penerima manfaat. Peraturan ini hadir untuk memastikan penanganan kesejahteraan sosial di Kabupaten Bantul dilakukan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan bagi seluruh warga yang membutuhkan jaminan kehidupan layak.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada perluasan kriteria penerima manfaat JPS yang kini mencakup berbagai kondisi kedaruratan sosial, antara lain:

  • Orang telantar, baik penduduk daerah maupun luar daerah yang kehabisan bekal atau menjadi korban tindak kriminal.
  • Pembiayaan visum dan pemakaman bagi jenazah telantar di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Korban bencana, benturan sosial, serta petugas daerah yang mengalami kecelakaan saat bertugas.
  • Warga sangat miskin yang memerlukan rehabilitasi sosial atau pengobatan seumur hidup.
  • Korban kekerasan dan perdagangan orang yang memerlukan penjangkauan serta pemulangan.
  • Penderita penyakit menular dan warga dengan gangguan sistem kekebalan tubuh yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prosedur pelaksanaan dan kategori pemohon bantuan diatur secara mendalam dengan urutan dan persyaratan sebagai berikut:

  1. Subjek Pemohon terdiri dari individu, keluarga, kelompok masyarakat, dan lembaga nonpemerintah.
  2. Persyaratan Administrasi Umum wajib melampirkan fotokopi KTP/KK atau surat keterangan domisili yang diketahui oleh Lurah dan Panewu.
  3. Persyaratan Khusus Kepolisian diperlukan bagi pemohon yang kehilangan bekal atau untuk keperluan pemakaman jenazah telantar.
  4. Hasil Asesmen Psikologi diperlukan bagi PPKS yang membutuhkan bimbingan psikososial melalui pekerja sosial di Dinas Sosial.
  5. Verifikasi Medis berupa surat keterangan dari dokter atau rumah sakit untuk pemohon dengan penyakit menular atau kebutuhan alat bantu.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan dalam pemberian bantuan JPS ini agar tepat sasaran:

  • Ketentuan Alat Bantu: Pembiayaan tes dan asesmen dokter untuk pengadaan alat bantu hanya diberikan jika tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau jaminan kesehatan lainnya.
  • Mekanisme Pemulangan: Jenazah warga Bantul yang telantar di luar daerah harus diajukan melalui surat permohonan resmi dari pemerintah daerah setempat kepada Bupati Bantul.
  • Lembaga Nonpemerintah: Bagi lembaga yang memohon bantuan, wajib melampirkan rencana penggunaan bantuan sosial yang transparan sebagai syarat administratif.
  • Aturan Peralihan: Ketentuan mengenai prosedur administratif baru ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal diundangkan untuk memastikan tertib tata kelola bantuan sosial.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.