| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENILAIAN MANDIRI DAN TIM PENJAMIN KUALITAS PENILAIAN MATURITAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Inspektorat |
| Nomor Peraturan | 169 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 April 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 April 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENILAIAN MANDIRI DAN TIM PENJAMIN KUALITAS PENILAIAN MATURITAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 169 Tahun 2022 diterbitkan dengan tujuan utama untuk membentuk tim yang bertanggung jawab dalam melaksanakan penilaian mandiri serta menjamin kualitas atas tingkat kematangan atau Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan dasar hukum penetapan personalia dan pembagian tugas teknis bagi aparatur daerah untuk memastikan sistem pengawasan internal berjalan secara efektif dan terintegrasi sesuai dengan standar nasional yang berlaku.
Pelaksanaan tugas tim dalam keputusan ini difokuskan pada urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 April 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.