Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 169

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENILAIAN MANDIRI DAN TIM PENJAMIN KUALITAS PENILAIAN MATURITAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Inspektorat
Nomor Peraturan 169
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 April 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 April 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENILAIAN MANDIRI DAN TIM PENJAMIN KUALITAS PENILAIAN MATURITAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 169 Tahun 2022 adalah peraturan yang menetapkan pembentukan tim kerja khusus untuk melakukan evaluasi terhadap tingkat kematangan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan landasan hukum bagi pelaksanaan penilaian mandiri (self-assessment) dan penjaminan kualitas guna memastikan efektivitas pengendalian intern di instansi pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan pembentukan empat unsur utama dalam struktur penilaian maturitas SPIP, yaitu:

  • Tim Penilaian Mandiri (TPM) Tingkat Pemerintah Daerah yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
  • Tim Penilaian Mandiri Tingkat Perangkat Daerah yang bertugas di lingkungan dinas atau badan masing-masing.
  • Tim Penjamin Kualitas (TPK) yang bertugas melakukan reviu atas hasil penilaian mandiri.
  • Admin Aplikasi e-SPIP yang mengelola data teknis dan akun personel dalam sistem penilaian digital.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tahapan pelaksanaan dan fokus teknis yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  1. Mendorong Pimpinan Perangkat Daerah untuk melakukan penilaian mandiri SPIP dengan membentuk tim internal di tiap instansi.
  2. Pelaksanaan penilaian dilakukan secara daring melalui aplikasi e-SPIP untuk menjamin sinkronisasi data secara nasional.
  3. Tim Penjamin Kualitas melakukan pengujian sampel pada Perangkat Daerah yang menjadi pendukung utama pencapaian sasaran kinerja daerah.
  4. Penyusunan laporan hasil penilaian harus mencakup bukti dukung (eviden) yang lengkap dan terdokumentasi dengan baik.
  5. Seluruh biaya operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan tugasnya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan prosedur yang wajib diikuti:

  • Tim dilarang mengabaikan rekomendasi hasil penilaian dan wajib menyusun rencana aksi perbaikan pada Area of Improvement (AoI).
  • Tim harus bertindak sebagai counterpart atau penghubung resmi bagi evaluator dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
  • Tata kerja Tim Penjamin Kualitas wajib mengikuti standar audit yang ditetapkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 April 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.