| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENILAIAN MANDIRI DAN TIM PENJAMIN KUALITAS PENILAIAN MATURITAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Inspektorat |
| Nomor Peraturan | 169 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 April 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 April 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENILAIAN MANDIRI DAN TIM PENJAMIN KUALITAS PENILAIAN MATURITAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 169 Tahun 2022 adalah peraturan yang menetapkan pembentukan tim kerja khusus untuk melakukan evaluasi terhadap tingkat kematangan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan landasan hukum bagi pelaksanaan penilaian mandiri (self-assessment) dan penjaminan kualitas guna memastikan efektivitas pengendalian intern di instansi pemerintah daerah.
Peraturan ini menetapkan pembentukan empat unsur utama dalam struktur penilaian maturitas SPIP, yaitu:
Tahapan pelaksanaan dan fokus teknis yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
Dalam menjalankan tugasnya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan prosedur yang wajib diikuti:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 April 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.