Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 169

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENILAIAN MANDIRI DAN TIM PENJAMIN KUALITAS PENILAIAN MATURITAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Inspektorat
Nomor Peraturan 169
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 April 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 April 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENILAIAN MANDIRI DAN TIM PENJAMIN KUALITAS PENILAIAN MATURITAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 169 Tahun 2022 diterbitkan dengan tujuan utama untuk membentuk tim yang bertanggung jawab dalam melaksanakan penilaian mandiri serta menjamin kualitas atas tingkat kematangan atau Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan dasar hukum penetapan personalia dan pembagian tugas teknis bagi aparatur daerah untuk memastikan sistem pengawasan internal berjalan secara efektif dan terintegrasi sesuai dengan standar nasional yang berlaku.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan Tim Penilaian Mandiri yang terbagi menjadi dua level, yaitu tingkat Pemerintah Daerah dan tingkat Perangkat Daerah.
  • Pembentukan Tim Penjamin Kualitas yang bertugas melakukan reviu atau pengujian atas hasil penilaian mandiri yang telah dilakukan.
  • Penetapan Admin Aplikasi e-SPIP sebagai pengelola teknis data dan akun personil pada sistem informasi pengawasan internal.
  • Susunan personalia tim melibatkan pejabat dari berbagai instansi kunci, termasuk Sekretaris Daerah, Inspektorat, Bappeda, dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim dalam keputusan ini difokuskan pada urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Melaksanakan penilaian mandiri maturitas SPIP secara online melalui aplikasi e-SPIP.
  2. Mengoordinasikan tindak lanjut atas rekomendasi hasil penilaian dan pemantauan perbaikan pada Area of Improvement (AoI) secara berkala.
  3. Melakukan penjaminan kualitas secara sampel pada Perangkat Daerah pengampu urusan strategis seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Inspektorat.
  4. Penyusunan Kertas Kerja Penilaian (KKP) dan pendokumentasian bukti dukung yang akurat oleh setiap unit kerja.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim ini wajib dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  • Tim Penjamin Kualitas dalam menjalankan tata kerjanya dilarang menyimpang dari Standar Audit Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI).
  • Peraturan ini berlaku seketika sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar operasional bagi seluruh personil yang tercantum dalam lampiran keputusan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 April 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.