Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 344

Tentang PENUNJUKAN BAPAK ANGKAT CABANG OLAHRAGA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 344
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN BAPAK ANGKAT CABANG OLAHRAGA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 344 Tahun 2022 merupakan regulasi yang diterbitkan untuk menetapkan penunjukan Bapak Angkat bagi berbagai cabang olahraga di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pendukung baru untuk periode tahun 2022 yang bertujuan memperkuat pembinaan atlet serta meningkatkan prestasi olahraga daerah, khususnya dalam menyongsong Pekan Olahraga Daerah (PORDA) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai mekanisme pendampingan cabang olahraga melalui penunjukan instansi atau pejabat tertentu sebagai pembina formal. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Penunjukan Bapak Angkat yang berasal dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, perbankan, hingga badan usaha milik daerah/negara.
  • Tugas utama Bapak Angkat adalah memberikan pendampingan dan pembinaan secara intensif kepada cabang olahraga yang telah ditentukan.
  • Pembentukan struktur organisasi koordinasi yang melibatkan pimpinan tertinggi daerah guna memastikan program pembinaan berjalan selaras dengan target pemerintah kabupaten.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah optimalisasi persiapan teknis dan mental atlet di 45 cabang olahraga. Adapun urutan prioritas tanggung jawab dan teknis pelaksanaannya adalah sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul sebagai Pembina yang memberikan arah kebijakan umum.
  2. Wakil Bupati Bantul sebagai Pengarah yang mengawasi jalannya koordinasi antarinstansi.
  3. Sekretaris Daerah sebagai Ketua yang mengoordinasikan aspek administratif dan operasional pembinaan.
  4. Setiap cabang olahraga mendapatkan minimal satu hingga dua instansi pendamping (Bapak Angkat), misalnya Dinas Pariwisata untuk cabang Dayung atau Bupati dan Bank Bantul untuk Bola Basket.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus terkait akuntabilitas dan masa berlaku kebijakan ini:

  • Seluruh Bapak Angkat yang telah ditunjuk secara hukum wajib bertanggung jawab kepada Bupati Bantul atas pelaksanaan tugas pembinaannya.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal ditetapkan.
  • Segala bentuk laporan perkembangan atlet dan kendala di lapangan harus disampaikan melalui jalur koordinasi yang telah dibentuk dalam struktur personalia Bapak Angkat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.