| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 344 TAHUN 2022 TENTANG PENUNJUKAN BAPAK ANGKAT CABANG OLAHRAGA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| Nomor Peraturan | 367 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Agustus 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 18 Agustus 2022
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 344 TAHUN 2022 TENTANG PENUNJUKAN BAPAK ANGKAT CABANG OLAHRAGA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022 |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 367 Tahun 2022 yang menetapkan perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 344 Tahun 2022. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk melakukan optimalisasi pembinaan pada berbagai cabang olahraga dan meningkatkan prestasi atlet di Kabupaten Bantul, khususnya dalam mempersiapkan diri menghadapi Pekan Olahraga Daerah (PORDA) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022.
Perubahan mendasar dalam keputusan ini berfokus pada penyesuaian daftar Bapak Angkat untuk beberapa cabang olahraga tertentu di Kabupaten Bantul. Berdasarkan diktum KESATU, perubahan dilakukan pada lampiran yang mengatur pendampingan bagi cabang olahraga berikut:
Sistem Bapak Angkat ini melibatkan sinergi antara unsur pimpinan daerah, instansi pemerintah (Dinas), pemerintah tingkat kapanewon, hingga sektor perbankan dan badan usaha untuk memberikan dukungan penuh kepada para atlet.
Keputusan ini menetapkan susunan personalia tingkat atas dan alokasi pendampingan teknis untuk memastikan koordinasi berjalan efektif. Urutan prioritas jabatan dalam struktur Bapak Angkat adalah sebagai berikut:
Secara teknis, terdapat 45 cabang olahraga yang mendapatkan penugasan Bapak Angkat dari berbagai instansi, seperti Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, hingga perusahaan seperti PT. PG. Madukismo dan berbagai lembaga perbankan nasional maupun daerah.
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan oleh pihak terkait, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.