Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 367

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 344 TAHUN 2022 TENTANG PENUNJUKAN BAPAK ANGKAT CABANG OLAHRAGA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 367
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Agustus 2022
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 344 TAHUN 2022 TENTANG PENUNJUKAN BAPAK ANGKAT CABANG OLAHRAGA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 367 Tahun 2022 yang menetapkan perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 344 Tahun 2022. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk melakukan optimalisasi pembinaan pada berbagai cabang olahraga dan meningkatkan prestasi atlet di Kabupaten Bantul, khususnya dalam mempersiapkan diri menghadapi Pekan Olahraga Daerah (PORDA) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam keputusan ini berfokus pada penyesuaian daftar Bapak Angkat untuk beberapa cabang olahraga tertentu di Kabupaten Bantul. Berdasarkan diktum KESATU, perubahan dilakukan pada lampiran yang mengatur pendampingan bagi cabang olahraga berikut:

  • Cabang olahraga Tarung Drajat.
  • Cabang olahraga Tenis Lapangan.
  • Cabang olahraga Pencak Silat.

Sistem Bapak Angkat ini melibatkan sinergi antara unsur pimpinan daerah, instansi pemerintah (Dinas), pemerintah tingkat kapanewon, hingga sektor perbankan dan badan usaha untuk memberikan dukungan penuh kepada para atlet.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Keputusan ini menetapkan susunan personalia tingkat atas dan alokasi pendampingan teknis untuk memastikan koordinasi berjalan efektif. Urutan prioritas jabatan dalam struktur Bapak Angkat adalah sebagai berikut:

  1. Pembina: Bupati Bantul.
  2. Pengarah: Wakil Bupati Bantul.
  3. Ketua: Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
  4. Wakil Ketua I, II, dan III: Diisi oleh Asisten Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Bupati sesuai bidangnya (Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Rakyat).

Secara teknis, terdapat 45 cabang olahraga yang mendapatkan penugasan Bapak Angkat dari berbagai instansi, seperti Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, hingga perusahaan seperti PT. PG. Madukismo dan berbagai lembaga perbankan nasional maupun daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan oleh pihak terkait, antara lain:

  • Perubahan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati nomor sebelumnya.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Inspektorat, Dinas terkait, serta Ketua KONI Kabupaten Bantul untuk dilaksanakan sesuai fungsinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.