Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 44

Tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 44
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Juni 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Juni 2022
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur tata kelola data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul guna mendukung keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Melalui Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2022 ini, pemerintah daerah berupaya mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi dalam kerangka kebijakan Satu Data Indonesia. Peraturan ini bersifat menggantikan dan secara resmi mencabut aturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2019.

Poin-Poin Utama

  • Penyelenggara Data terdiri atas Pembina Data (Badan Pusat Statistik dan Dinas Pertanahan), Walidata (Dinas Komunikasi dan Informatika), Walidata Pendukung, serta Produsen Data (seluruh Perangkat Daerah).
  • Setiap data yang dihasilkan wajib memenuhi Prinsip Satu Data Indonesia yang mencakup standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, serta menggunakan kode referensi atau Data Induk.
  • Penyelenggaraan data di tingkat daerah mencakup empat tahapan utama, yakni perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan data.
  • Portal Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten berfungsi sebagai media bagi-pakai data yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Manajemen SPBE: Penyelenggaraan data harus selaras dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik melalui pengelolaan arsitektur data dan basis data yang terintegrasi.
  2. Forum Satu Data Indonesia: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) bertindak sebagai koordinator forum untuk menyepakati daftar data prioritas dan jadwal pemutakhiran data.
  3. Akses Tanpa Biaya: Instansi pusat dan Perangkat Daerah dalam mengakses data di portal resmi tidak dikenakan biaya dan tidak memerlukan dokumen nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama.
  4. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat diberikan ruang untuk memanfaatkan data, memberikan data, koreksi, serta saran melalui sistem yang telah disediakan.
  5. Pembiayaan: Seluruh biaya pelaksanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul serta sumber lain yang sah.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Larangan Penyebarluasan: Penyelenggara Satu Data Indonesia dilarang keras menyebarluaskan data yang statusnya dikecualikan (rahasia) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pembatasan Akses: Produsen Data dan Walidata dapat mengajukan pembatasan akses data tertentu kepada Forum Satu Data Indonesia setelah melalui proses pembahasan teknis.
  • Kewenangan PPID: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi memiliki wewenang dalam memutus permohonan pembatasan akses bagi pengguna data di luar instansi pemerintah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Juni 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. .