| Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 19 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 107 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Desember 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 19 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 |
Dokumen ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2022 yang mengatur tentang pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah untuk Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk:
Perubahan mendasar dalam peraturan ini berfokus pada penyesuaian redaksi dan besaran nominal pada Pasal 6. Ketentuan ini mengatur pembagian porsi insentif yang bersumber dari hasil pemungutan pajak daerah kepada para pejabat terkait dan instansi pelaksana. Hal ini dilakukan agar terdapat kesesuaian antara distribusi dana dengan beban kerja serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam mencapai target penerimaan daerah.
Besarnya alokasi insentif pemungutan Pajak Daerah ditetapkan berdasarkan persentase sebagai berikut:
Peraturan ini mengikat secara hukum sejak tanggal diundangkan dan wajib dilaksanakan oleh seluruh instansi terkait di bawah koordinasi Sekretaris Daerah. Ketentuan khusus dalam perubahan ini memastikan bahwa pembagian insentif dilakukan secara transparan sesuai dengan kategori pajak yang dikelola, baik itu pajak umum maupun pajak spesifik seperti PBB-P2. Seluruh pelaksanaan teknis harus merujuk pada pedoman pengelolaan keuangan daerah yang berlaku untuk menjamin akuntabilitas penggunaan dana publik.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.