Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 107

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 19 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 107
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 19 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2022 yang mengatur tentang pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah untuk Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk:

  • Meningkatkan kinerja Perangkat Daerah pelaksana pemungutan pajak dalam melayani masyarakat.
  • Mewujudkan tertib anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Menyesuaikan kinerja pemungutan dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah yang dicapai.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini berfokus pada penyesuaian redaksi dan besaran nominal pada Pasal 6. Ketentuan ini mengatur pembagian porsi insentif yang bersumber dari hasil pemungutan pajak daerah kepada para pejabat terkait dan instansi pelaksana. Hal ini dilakukan agar terdapat kesesuaian antara distribusi dana dengan beban kerja serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam mencapai target penerimaan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Besarnya alokasi insentif pemungutan Pajak Daerah ditetapkan berdasarkan persentase sebagai berikut:

  1. Bupati menerima alokasi sebesar 3,32% dari bagian insentif.
  2. Wakil Bupati menerima alokasi sebesar 3,07% dari bagian insentif.
  3. Perangkat Daerah pelaksana pemungutan pajak selain PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) menerima alokasi sebesar 93,61%.
  4. Perangkat Daerah pelaksana pemungutan PBB-P2 menerima alokasi sebesar 88,61%.
  5. Petugas pemungut PBB-P2 di tingkat Kalurahan serta tenaga lain yang ditugaskan secara resmi menerima alokasi sebesar 5%.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini mengikat secara hukum sejak tanggal diundangkan dan wajib dilaksanakan oleh seluruh instansi terkait di bawah koordinasi Sekretaris Daerah. Ketentuan khusus dalam perubahan ini memastikan bahwa pembagian insentif dilakukan secara transparan sesuai dengan kategori pajak yang dikelola, baik itu pajak umum maupun pajak spesifik seperti PBB-P2. Seluruh pelaksanaan teknis harus merujuk pada pedoman pengelolaan keuangan daerah yang berlaku untuk menjamin akuntabilitas penggunaan dana publik.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.