Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 69

Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PADA SATUAN PENDIDIKAN JENJANG TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH T
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 69
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 September 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PADA SATUAN PENDIDIKAN JENJANG TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH T

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2021 mengenai petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan instruksi pemerintah pusat terkait peningkatan kepatuhan dan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik serta tenaga kependidikan non-ASN di berbagai jenjang pendidikan di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci penggunaan dana BOSDA yang dialokasikan untuk membiayai kebutuhan sekolah, meliputi:

  • Pemberian honorarium bagi Guru Tidak Tetap (GTT), Guru Tetap Yayasan (GTY), serta Pegawai Tidak Tetap (PTT).
  • Pemberian honorarium untuk tugas tambahan seperti Bendahara BOSDA, petugas admin Dapodik, operator Si Gadis Pentul, serta pembimbing ekstrakurikuler.
  • Pembayaran iuran kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik dan kependidikan non-ASN pada jenjang TK Negeri, SD/MI, dan SMP/MTs baik negeri maupun swasta.
  • Pembiayaan kegiatan operasional seperti penyusunan laporan, pengolahan nilai rapor, penulisan ijazah, hingga penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan anggaran BOSDA diatur dengan fokus utama pada pemenuhan standar pelayanan pendidikan sebagai berikut:

  1. Biaya non-personalia wajib diutamakan untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di sekolah.
  2. Pada jenjang SD dan SMP, SPM meliputi penyediaan 1 paket buku teks pelajaran sesuai kurikulum bagi setiap peserta didik setiap tahun.
  3. Pada jenjang TK Negeri, SPM meliputi penyediaan 6 buah buku gambar dan 1 set alat mewarnai (minimal 12 warna) bagi setiap peserta didik setiap semester.
  4. Penggunaan dana BOSDA harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi riil pada masing-masing sekolah penerima.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan spesifik dan batasan dalam pemanfaatan dana ini agar tetap sasaran:

  • Honorarium hanya dapat diberikan kepada pegawai yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Sekolah.
  • Kegiatan yang didanai melalui BOSDA adalah kegiatan yang belum mendapatkan pendanaan dari sumber dana BOS Reguler (Pusat).
  • Penggunaan dana untuk biaya personalia berupa honorarium diperuntukkan bagi pegawai yang melaksanakan tugas tertentu sesuai instruksi kepala sekolah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 September 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.