Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 7

Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Februari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Februari 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan dan penggunaan dana BOSDA yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mendukung operasional satuan pendidikan pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri, Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), serta Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Perubahan fokus pada Pasal 7 yang merinci klasifikasi penggunaan dana BOSDA untuk seluruh sekolah penerima, yang secara garis besar dibagi menjadi dua kategori utama:

  • Biaya Personalia: Digunakan untuk memberikan honorarium kepada Guru Tidak Tetap (GTT), Guru Tetap Yayasan (GTY), Pegawai Tidak Tetap (PTT), dan Pegawai Tetap Yayasan (PTY). Selain itu, dana ini mencakup honorarium untuk tugas tambahan seperti bendahara, operator Sistem Informasi Kepegawaian, petugas Dapodik, proktor, teknisi asesmen, serta pembimbing ekstrakurikuler.
  • Biaya Non-Personalia: Mencakup biaya operasional teknis seperti pengadaan buku, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, kegiatan akreditasi, pengembangan kompetensi pendidik, hingga biaya konsumsi rapat dan kegiatan sekolah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis anggaran BOSDA mengatur prioritas pengalokasian dana sebagai berikut:

  1. Biaya non-personalia wajib diutamakan untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di setiap satuan pendidikan.
  2. Pada jenjang TK Negeri, pengadaan buku gambar ditetapkan sejumlah 6 buah dan alat mewarnai minimal 12 warna per peserta didik setiap semester.
  3. Pada jenjang SD dan SMP, pengadaan buku teks pelajaran dilakukan sebanyak 1 paket per peserta didik setiap tahunnya.
  4. Penggunaan dana BOSDA harus disesuaikan secara fleksibel dengan kebutuhan dan kondisi riil sekolah penerima bantuan.
  5. Terdapat alokasi khusus untuk pembayaran iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik dan kependidikan non-ASN.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam penggunaan dana:

  • Biaya personalia berupa honorarium hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dan ASN yang diberikan tugas tertentu secara resmi melalui Keputusan Kepala Sekolah.
  • Tugas tambahan pada jenjang SMP/MTs yang dapat diberikan honorarium mencakup wakil kepala sekolah, kepala urusan kurikulum, sarana prasarana, kesiswaan, humas, dan wali kelas yang jam mengajarnya belum mencukupi batas tertentu.
  • Pengadaan barang seperti alat perkantoran (tinta, kertas, sampul) dan mebelair harus dilakukan secara selektif untuk mendukung efektivitas belajar mengajar.

Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.