| Tentang | Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| Nomor Peraturan | 7 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Februari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 15 Februari 2023
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah |
Dokumen hukum ini merupakan Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan dan penggunaan dana BOSDA yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mendukung operasional satuan pendidikan pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri, Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), serta Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) di wilayah Kabupaten Bantul.
Perubahan fokus pada Pasal 7 yang merinci klasifikasi penggunaan dana BOSDA untuk seluruh sekolah penerima, yang secara garis besar dibagi menjadi dua kategori utama:
Pelaksanaan teknis anggaran BOSDA mengatur prioritas pengalokasian dana sebagai berikut:
Peraturan ini menetapkan beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam penggunaan dana:
Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.