Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 443

Tentang REKENING GIRO UNTUK SATUAN PENDIDIKAN NEGERI DAN REKENING TABUNGAN BELANJA OPERASIONAL SEKOLAH DAN BELANJA OPERASIONAL PENDIDIKAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN NEGERI DAN SWASTA DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 443
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword REKENING GIRO UNTUK SATUAN PENDIDIKAN NEGERI DAN REKENING TABUNGAN BELANJA OPERASIONAL SEKOLAH DAN BELANJA OPERASIONAL PENDIDIKAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN NEGERI DAN SWASTA DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 443 Tahun 2022 ditetapkan dengan tujuan utama untuk mewujudkan ketertiban administrasi serta meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya yang berkaitan dengan dana bantuan pendidikan. Peraturan ini berstatus sebagai aturan pengganti yang secara resmi mencabut Keputusan Bupati Nomor 529 Tahun 2021 guna menyesuaikan pemutakhiran data rekening satuan pendidikan negeri dan swasta di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai standarisasi penyimpanan dana operasional pendidikan melalui kanal perbankan yang resmi. Poin-poin fundamental dalam aturan ini meliputi:

  • Penetapan penggunaan Rekening Giro bagi satuan pendidikan negeri untuk pengelolaan dana yang lebih likuid dan formal.
  • Penyediaan Rekening Tabungan khusus untuk menampung dana Belanja Operasional Sekolah (BOS) dan Belanja Operasional Pendidikan (BOP) bagi institusi pendidikan negeri maupun swasta.
  • Fungsi utama rekening adalah sebagai instrumen tunggal untuk menerima alokasi dana yang bersumber dari APBN maupun APBD agar arus kas pendidikan dapat terpantau dengan jelas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pembukaan dan pengelolaan rekening ini mengikuti urutan prioritas dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Seluruh rekening yang terdaftar diwajibkan menggunakan jasa perbankan pada Bank BPD DIY Kantor Cabang Bantul.
  2. Identitas rekening harus mencantumkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama resmi satuan pendidikan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid sesuai dengan lampiran keputusan.
  3. Ketentuan ini mencakup ribuan satuan pendidikan yang dikategorikan ke dalam data SD Negeri dan Swasta, SMP Negeri dan Swasta, Satuan PAUD, serta lembaga pendidikan Kesetaraan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Aturan ini memuat ketentuan peralihan penting yang menyatakan bahwa sejak ditandatanganinya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 529 Tahun 2021 tentang rekening giro dan tabungan satuan pendidikan dinyatakan dicabut dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi. Segala proses transaksi keuangan pendidikan di Kabupaten Bantul wajib merujuk pada data rekening terbaru sebagaimana tercantum dalam lampiran dokumen ini untuk menghindari kesalahan administratif dalam penyaluran dana operasional.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Oktober 2022. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.