| Tentang | REKENING GIRO UNTUK SATUAN PENDIDIKAN NEGERI DAN REKENING TABUNGAN BELANJA OPERASIONAL SEKOLAH DAN BELANJA OPERASIONAL PENDIDIKAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN NEGERI DAN SWASTA DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| Nomor Peraturan | 443 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Oktober 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | REKENING GIRO UNTUK SATUAN PENDIDIKAN NEGERI DAN REKENING TABUNGAN BELANJA OPERASIONAL SEKOLAH DAN BELANJA OPERASIONAL PENDIDIKAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN NEGERI DAN SWASTA DI KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 443 Tahun 2022 ditetapkan dengan tujuan utama untuk mewujudkan ketertiban administrasi serta meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya yang berkaitan dengan dana bantuan pendidikan. Peraturan ini berstatus sebagai aturan pengganti yang secara resmi mencabut Keputusan Bupati Nomor 529 Tahun 2021 guna menyesuaikan pemutakhiran data rekening satuan pendidikan negeri dan swasta di Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur mengenai standarisasi penyimpanan dana operasional pendidikan melalui kanal perbankan yang resmi. Poin-poin fundamental dalam aturan ini meliputi:
Pelaksanaan teknis pembukaan dan pengelolaan rekening ini mengikuti urutan prioritas dan ketentuan sebagai berikut:
Aturan ini memuat ketentuan peralihan penting yang menyatakan bahwa sejak ditandatanganinya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 529 Tahun 2021 tentang rekening giro dan tabungan satuan pendidikan dinyatakan dicabut dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi. Segala proses transaksi keuangan pendidikan di Kabupaten Bantul wajib merujuk pada data rekening terbaru sebagaimana tercantum dalam lampiran dokumen ini untuk menghindari kesalahan administratif dalam penyaluran dana operasional.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Oktober 2022. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.