Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 443

Tentang REKENING GIRO UNTUK SATUAN PENDIDIKAN NEGERI DAN REKENING TABUNGAN BELANJA OPERASIONAL SEKOLAH DAN BELANJA OPERASIONAL PENDIDIKAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN NEGERI DAN SWASTA DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 443
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword REKENING GIRO UNTUK SATUAN PENDIDIKAN NEGERI DAN REKENING TABUNGAN BELANJA OPERASIONAL SEKOLAH DAN BELANJA OPERASIONAL PENDIDIKAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN NEGERI DAN SWASTA DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 443 Tahun 2022 yang mengatur tentang standarisasi perbankan bagi lembaga pendidikan di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama diterbitkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan ketertiban administrasi serta meningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran daerah yang berkaitan dengan dana bantuan pendidikan. Status peraturan ini adalah regulasi baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 529 Tahun 2021.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini mengenai pengelolaan keuangan sekolah, antara lain:

  • Penetapan Rekening Giro yang diperuntukkan khusus bagi Satuan Pendidikan Negeri.
  • Penetapan Rekening Tabungan untuk pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Belanja Operasional Pendidikan (BOP) bagi seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta.
  • Rekening-rekening tersebut berfungsi sebagai wadah tunggal untuk menampung seluruh penerimaan sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan fokus teknis dan prosedur operasional rekening sebagai berikut:

  1. Seluruh rekening resmi satuan pendidikan wajib dibuka dan dikelola melalui Bank BPD DIY Cabang Bantul.
  2. Lampiran keputusan mencantumkan rincian data ribuan sekolah yang mencakup informasi kritis seperti Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta nama dan nomor rekening resmi sekolah.
  3. Cakupan jenjang pendidikan yang diatur meliputi:
    • Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Swasta.
    • Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta.
    • Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) termasuk TK, Kelompok Bermain (KB), dan Tempat Penitipan Anak (TPA).
    • Satuan Pendidikan Non-Formal atau Kesetaraan (PKBM dan SKB).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan oleh pengelola satuan pendidikan:

  • Dilarang menggunakan rekening di luar daftar yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini untuk menampung dana bantuan pemerintah guna menjamin transparansi public accountability.
  • Dengan berlakunya keputusan ini, maka aturan lama yaitu Keputusan Bupati Bantul Nomor 529 Tahun 2021 dinyatakan gugur atau tidak berlaku lagi.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan sebagai dasar hukum formal dalam proses budget execution di sektor pendidikan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.