Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 488

Tentang REKENING GIRO UNTUK SATUAN PENDIDIKAN NEGERI DAN REKENING TABUNGAN BELANJA OPERASIONAL SEKOLAH DAN BELANJA OPERASIONAL PENDIDIKAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN NEGERI DAN SWASTA DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 488
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Oktober 2022
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword REKENING GIRO UNTUK SATUAN PENDIDIKAN NEGERI DAN REKENING TABUNGAN BELANJA OPERASIONAL SEKOLAH DAN BELANJA OPERASIONAL PENDIDIKAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN NEGERI DAN SWASTA DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 488 Tahun 2022 ditetapkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk mewujudkan ketertiban administrasi serta meningkatkan accountability dalam pengelolaan dana pendidikan. Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan rekening resmi bagi sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Bantul guna menjamin transparansi dalam penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran pendidikan. Status peraturan ini secara resmi mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 443 Tahun 2022 yang sebelumnya mengatur hal serupa.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam dokumen hukum ini mengenai tata kelola transaksi keuangan satuan pendidikan:

  • Penerapan Rekening Giro yang dikhususkan bagi Satuan Pendidikan Negeri di seluruh tingkatan.
  • Penetapan Rekening Tabungan untuk pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Belanja Operasional Pendidikan (BOP) bagi sekolah negeri maupun swasta.
  • Seluruh rekening tersebut berfungsi sebagai instrumen resmi untuk menampung dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Penggunaan layanan perbankan secara terpusat melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Kantor Cabang Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini memuat lampiran terperinci yang menjadi prioritas acuan bagi entitas pendidikan berikut:

  1. Data SD Negeri dan Swasta: Rincian akun bagi sekolah dasar di wilayah Kabupaten Bantul.
  2. Data SMP Negeri dan Swasta: Rincian akun bagi sekolah menengah pertama.
  3. Data Satuan PAUD Negeri dan Swasta: Mencakup akun untuk Taman Kanak-Kanak (TK) dan Kelompok Bermain (KB).
  4. Data Kesetaraan Negeri dan Swasta: Mencakup rekening bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus dan aturan peralihan dalam keputusan ini meliputi:

  • Dengan berlakunya keputusan ini, maka aturan lama yaitu Keputusan Bupati Bantul Nomor 443 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku.
  • Rekening yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan menjadi satu-satunya jalur resmi penerimaan bantuan pemerintah.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan untuk ditaati oleh seluruh pemangku kepentingan terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.