Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 78

Tentang PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Inspektorat
Nomor Peraturan 78
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 September 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2022 merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk meningkatkan integritas dan memperkuat sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah memberikan pedoman bagi penyelenggara negara di daerah untuk memahami dan mengendalikan tindakan kecurangan (fraud) yang berindikasi pada tindak pidana korupsi, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mendefinisikan Kecurangan sebagai perbuatan tidak jujur untuk memperoleh keuntungan atau mengakibatkan kerugian dengan cara menipu atau melanggar aturan. Kebijakan pengendalian ini wajib diterapkan oleh seluruh unsur penyelenggara pemerintahan di tingkat daerah, yang meliputi:

  • Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  • Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
  • Pemerintah Kalurahan (desa);
  • Lembaga lainnya yang menerima atau mengelola uang dari Pemerintah Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Strategi pengendalian kecurangan dilaksanakan melalui tiga pilar utama yang disusun secara sistematis sebagai berikut:

  1. Pencegahan: Seluruh upaya dan metode untuk menghalangi timbulnya faktor risiko dan penyebab kecurangan;
  2. Deteksi: Cara dan metode untuk mengidentifikasi, menemukan, serta menentukan adanya tindakan kecurangan;
  3. Respon: Langkah teknis untuk menurunkan dampak dan kemungkinan kejadian kecurangan yang sedang atau telah terjadi.

Pelaksanaan strategi tersebut dijabarkan ke dalam beberapa atribut teknis, termasuk kebijakan anti kecurangan, standar perilaku, penilaian risiko, manajemen sumber daya manusia, serta penguatan whistleblowing system (sistem pelaporan pelanggaran) dan perlindungan pelapor.

Larangan & Ketentuan Khusus

Penyelenggara negara di daerah memiliki kewajiban dan larangan yang bersifat mengikat sebagai berikut:

  • Wajib bekerja secara jujur, melaporkan kecurangan yang diketahui kepada atasan, dan menandatangani pakta integritas;
  • Dilarang melakukan tindakan kecurangan baik di dalam maupun di luar pelaksanaan tugas kedinasan;
  • Pimpinan wajib memberikan teladan dan melakukan respon tegas terhadap segala tindakan kecurangan yang terjadi di lingkungannya.

Setiap pelanggaran terhadap ketentuan perilaku anti kecurangan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mengoordinasikan hal ini, dibentuk Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan yang bertugas melakukan perencanaan, monitoring, dan evaluasi secara berkala.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 September 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.