Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 78

Tentang PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Inspektorat
Nomor Peraturan 78
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 September 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2022 merupakan regulasi baru yang ditetapkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan integritas dan memperkuat sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir sebagai pedoman bagi penyelenggara negara di daerah dalam memahami, mencegah, dan menangani tindakan kecurangan (fraud) yang berindikasi pada tindak pidana korupsi demi mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan kerangka kerja komprehensif mengenai pengendalian kecurangan yang mencakup berbagai aspek fundamental, antara lain:

  • Definisi Kecurangan: Perbuatan tidak jujur yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau golongan atau mengakibatkan kerugian melalui cara menipu atau memperdaya.
  • Subjek Pengaturan: Berlaku bagi seluruh Penyelenggara Negara di Daerah, termasuk ASN, pegawai BUMD, BLUD, pemerintahan desa (kalurahan), hingga lembaga lain yang mengelola uang daerah.
  • Prinsip Utama: Pemerintah Daerah menerapkan prinsip tidak mentoleransi kecurangan (zero tolerance policy) dalam seluruh aspek operasionalnya.
  • Ruang Lingkup: Meliputi strategi pengendalian, penciptaan lingkungan pengendalian yang kondusif, dan pengaturan perilaku anti kecurangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Strategi pengendalian kecurangan dilaksanakan secara sistematis melalui urutan prioritas dan atribut teknis sebagai berikut:

  1. Pencegahan (Prevention): Upaya menghalangi timbulnya faktor risiko kecurangan melalui manajemen sumber daya manusia dan pihak ketiga yang ketat.
  2. Deteksi (Detection): Langkah untuk mengidentifikasi keberadaan kecurangan menggunakan whistleblowing system, perlindungan pelapor, dan deteksi proaktif.
  3. Respon (Response): Tindakan investigasi dan langkah korektif untuk menurunkan dampak kecurangan yang sedang atau telah terjadi.

Pelaksanaan teknis strategi ini dikelola oleh Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan tingkat daerah yang bertugas melakukan perencanaan, desain sistem, koordinasi, serta monitoring dan evaluasi secara berkala.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat larangan keras dan kewajiban perilaku bagi seluruh aparatur daerah, di antaranya:

  • Penyelenggara negara dilarang melakukan kecurangan baik di dalam maupun di luar pelaksanaan tugas kedinasan.
  • Wajib menjauhi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme serta tidak diperbolehkan mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan aturan.
  • Pimpinan wajib menjadi teladan dan seluruh pegawai harus menandatangani Pakta Integritas sebagai wujud komitmen anti kecurangan.
  • Setiap pelanggaran terhadap ketentuan perilaku dan larangan dalam peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 September 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.