| Tentang | PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Inspektorat |
| Nomor Peraturan | 78 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 September 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2022 merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk meningkatkan integritas dan memperkuat sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah memberikan pedoman bagi penyelenggara negara di daerah untuk memahami dan mengendalikan tindakan kecurangan (fraud) yang berindikasi pada tindak pidana korupsi, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan.
Peraturan ini mendefinisikan Kecurangan sebagai perbuatan tidak jujur untuk memperoleh keuntungan atau mengakibatkan kerugian dengan cara menipu atau melanggar aturan. Kebijakan pengendalian ini wajib diterapkan oleh seluruh unsur penyelenggara pemerintahan di tingkat daerah, yang meliputi:
Strategi pengendalian kecurangan dilaksanakan melalui tiga pilar utama yang disusun secara sistematis sebagai berikut:
Pelaksanaan strategi tersebut dijabarkan ke dalam beberapa atribut teknis, termasuk kebijakan anti kecurangan, standar perilaku, penilaian risiko, manajemen sumber daya manusia, serta penguatan whistleblowing system (sistem pelaporan pelanggaran) dan perlindungan pelapor.
Penyelenggara negara di daerah memiliki kewajiban dan larangan yang bersifat mengikat sebagai berikut:
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan perilaku anti kecurangan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mengoordinasikan hal ini, dibentuk Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan yang bertugas melakukan perencanaan, monitoring, dan evaluasi secara berkala.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 September 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.