| Tentang | PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Inspektorat |
| Nomor Peraturan | 78 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 September 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2022 merupakan regulasi baru yang ditetapkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan integritas dan memperkuat sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir sebagai pedoman bagi penyelenggara negara di daerah dalam memahami, mencegah, dan menangani tindakan kecurangan (fraud) yang berindikasi pada tindak pidana korupsi demi mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel.
Dokumen ini menetapkan kerangka kerja komprehensif mengenai pengendalian kecurangan yang mencakup berbagai aspek fundamental, antara lain:
Strategi pengendalian kecurangan dilaksanakan secara sistematis melalui urutan prioritas dan atribut teknis sebagai berikut:
Pelaksanaan teknis strategi ini dikelola oleh Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan tingkat daerah yang bertugas melakukan perencanaan, desain sistem, koordinasi, serta monitoring dan evaluasi secara berkala.
Peraturan ini memuat larangan keras dan kewajiban perilaku bagi seluruh aparatur daerah, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 September 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.