Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 66

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor Nomor 78 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Inspektorat
Nomor Peraturan 66
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Desember 2025
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor Nomor 78 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2022 mengenai Pengendalian Kecurangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan integritas dan memperkuat sistem pengendalian intern dengan memberikan pengaturan yang lebih rinci mengenai strategi pelaksanaan pengendalian kecurangan (fraud control) guna mencegah tindak pidana korupsi.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja komprehensif yang disebut sebagai strategi pengendalian kecurangan yang terdiri dari tiga pilar utama:

  • Pencegahan: Segala upaya dan metode untuk menghalangi munculnya faktor risiko atau penyebab kecurangan.
  • Deteksi: Upaya untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan serta terjadinya tindakan kecurangan.
  • Respon: Langkah-langkah untuk menurunkan dampak atau kemungkinan terulangnya kejadian kecurangan yang telah atau sedang terjadi.

Strategi tersebut kemudian dijabarkan ke dalam 10 atribut teknis atau fraud control plan yang meliputi kebijakan anti-kecurangan, standar perilaku, penilaian risiko, manajemen sumber daya manusia, manajemen pihak ketiga, satuan tugas khusus, sistem pelaporan (whistleblowing system), deteksi proaktif, investigasi, dan tindakan korektif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, peraturan ini menekankan pada penilaian risiko secara berkala atau Fraud Risk Assessment (FRA) melalui tahapan berikut:

  1. Identifikasi Risiko: Memahami proses bisnis dan potensi penyimpangan yang mungkin terjadi.
  2. Analisis Risiko: Menghitung besarnya kemungkinan (likelihood) dan signifikansi dampak (impact) dari risiko tersebut.
  3. Evaluasi Efektivitas: Menilai apakah kendali yang ada saat ini sudah memadai untuk mengurangi risiko.
  4. Penentuan Status Risiko: Mengelompokkan risiko ke dalam skala lima, mulai dari sangat rendah hingga sangat tinggi (area merah).

Pemerintah daerah juga memprioritaskan penggunaan teknologi informasi, seperti penerapan e-budgeting dan sistem pemantauan berbasis data untuk meminimalisir interaksi yang berisiko menimbulkan kecurangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat beberapa aturan penting terkait etika dan perlindungan hukum:

  • Larangan Retaliasi: Dilarang keras melakukan tindakan balasan, diskriminasi, atau sanksi administratif (seperti mutasi yang tidak adil atau pemecatan) terhadap pelapor atau whistleblower yang memiliki iktikad baik.
  • Kewajiban Pakta Integritas: Seluruh pegawai wajib menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen formal terhadap budaya anti-kecurangan.
  • Uji Kelayakan Pihak Ketiga: Sebelum menjalin kerja sama, organisasi wajib melakukan due diligence untuk memastikan mitra memiliki rekam jejak yang bersih.
  • Tindakan Korektif: Setiap temuan kecurangan harus ditindaklanjuti dengan hukuman disiplin, pelaporan ke instansi berwenang, serta upaya pemulihan aset (asset recovery).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.