| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor Nomor 78 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Inspektorat |
| Nomor Peraturan | 66 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 01 Desember 2025
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor Nomor 78 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2022 mengenai Pengendalian Kecurangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan integritas dan memperkuat sistem pengendalian intern dengan memberikan pengaturan yang lebih rinci mengenai strategi pelaksanaan pengendalian kecurangan (fraud control) guna mencegah tindak pidana korupsi.
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja komprehensif yang disebut sebagai strategi pengendalian kecurangan yang terdiri dari tiga pilar utama:
Strategi tersebut kemudian dijabarkan ke dalam 10 atribut teknis atau fraud control plan yang meliputi kebijakan anti-kecurangan, standar perilaku, penilaian risiko, manajemen sumber daya manusia, manajemen pihak ketiga, satuan tugas khusus, sistem pelaporan (whistleblowing system), deteksi proaktif, investigasi, dan tindakan korektif.
Dalam pelaksanaannya, peraturan ini menekankan pada penilaian risiko secara berkala atau Fraud Risk Assessment (FRA) melalui tahapan berikut:
Pemerintah daerah juga memprioritaskan penggunaan teknologi informasi, seperti penerapan e-budgeting dan sistem pemantauan berbasis data untuk meminimalisir interaksi yang berisiko menimbulkan kecurangan.
Peraturan ini memuat beberapa aturan penting terkait etika dan perlindungan hukum:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.