Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 66

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor Nomor 78 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Inspektorat
Nomor Peraturan 66
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Desember 2025
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor Nomor 78 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan pengaturan yang lebih rinci dan teknis mengenai strategi pengendalian tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi guna memperkuat integritas serta sistem pengendalian intern pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mendefinisikan kecurangan atau fraud sebagai tindakan tidak jujur untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok yang melanggar aturan. Terdapat tiga strategi dasar yang diatur secara mendalam:

  1. Pencegahan: Keseluruhan metode untuk mengelola sumber daya organisasi guna menghalangi timbulnya risiko kecurangan.
  2. Deteksi: Upaya untuk mengidentifikasi, menemukan, dan menentukan keberadaan serta keterjadian kecurangan.
  3. Respon: Tindakan untuk menurunkan tingkat kemungkinan dan dampak dari kejadian kecurangan yang sedang atau telah terjadi.

Strategi tersebut dijabarkan ke dalam 10 atribut Fraud Control Plan (FCP) yang meliputi kebijakan anti kecurangan, standar perilaku, penilaian risiko, manajemen SDM, hingga sistem investigasi dan tindakan korektif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan strategi ini diprioritaskan pada penilaian risiko secara proaktif melalui Fraud Risk Assessment (FRA) untuk menghasilkan peta risiko yang terukur. Beberapa fokus teknis yang diatur antara lain:

  • Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Kecurangan pada setiap Perangkat Daerah, BUMD, hingga tingkat Kalurahan.
  • Penerapan Whistleblowing System (WBS) sebagai mekanisme pengaduan dugaan korupsi yang efektif.
  • Penguatan pengawasan pada sektor kritis seperti Pengadaan Barang dan Jasa, manajemen aset, dan pengelolaan keuangan daerah.
  • Penggunaan teknologi informasi melalui sistem e-budgeting untuk mencegah manipulasi atau mark-up anggaran.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat larangan dan aturan khusus untuk menjamin efektivitas pengendalian ini, di antaranya:

  • Dilarang keras melakukan retaliasi atau diskriminasi terhadap whistleblower (pelapor) yang memberikan informasi mengenai indikasi kecurangan dengan iktikad baik.
  • Setiap pegawai diwajibkan menandatangani Pakta Integritas dan mematuhi kode etik yang telah ditetapkan.
  • Penerapan prinsip toleransi nol terhadap kecurangan karena dikategorikan sebagai tindakan pidana yang tidak dapat ditoleransi.
  • Kewajiban menjaga kerahasiaan identitas pelapor dalam proses penanganan pengaduan guna memberikan rasa aman.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.