| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor Nomor 78 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Inspektorat |
| Nomor Peraturan | 66 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 01 Desember 2025
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor Nomor 78 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2022 mengenai Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah peraturan perubahan yang diterbitkan karena aturan sebelumnya belum mengatur secara rinci mengenai pelaksanaan strategi pengendalian kecurangan. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan integritas dan memperkuat sistem pengendalian intern guna mencegah tindakan yang berindikasi tindak pidana korupsi.
Peraturan ini secara mendasar merinci strategi pengendalian kecurangan yang dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu:
Perubahan ini juga menjabarkan strategi tersebut ke dalam 10 atribut teknis, di antaranya kebijakan anti kecurangan, standar perilaku dan disiplin, penilaian risiko, manajemen sumber daya manusia, manajemen pihak ketiga, whistleblowing system, serta tindakan investigasi dan korektif.
Fokus pelaksanaan peraturan ini terletak pada penerapan Fraud Control Plan (FCP) melalui langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat hal-hal penting dan aturan khusus yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.