| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor Nomor 78 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Inspektorat |
| Nomor Peraturan | 66 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 01 Desember 2025
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor Nomor 78 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul |
Dokumen hukum ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan pengaturan yang lebih rinci dan teknis mengenai strategi pengendalian tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi guna memperkuat integritas serta sistem pengendalian intern pemerintah daerah.
Peraturan ini mendefinisikan kecurangan atau fraud sebagai tindakan tidak jujur untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok yang melanggar aturan. Terdapat tiga strategi dasar yang diatur secara mendalam:
Strategi tersebut dijabarkan ke dalam 10 atribut Fraud Control Plan (FCP) yang meliputi kebijakan anti kecurangan, standar perilaku, penilaian risiko, manajemen SDM, hingga sistem investigasi dan tindakan korektif.
Pelaksanaan strategi ini diprioritaskan pada penilaian risiko secara proaktif melalui Fraud Risk Assessment (FRA) untuk menghasilkan peta risiko yang terukur. Beberapa fokus teknis yang diatur antara lain:
Terdapat larangan dan aturan khusus untuk menjamin efektivitas pengendalian ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.