Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 66

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor Nomor 78 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Inspektorat
Nomor Peraturan 66
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Desember 2025
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor Nomor 78 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2022 mengenai Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah peraturan perubahan yang diterbitkan karena aturan sebelumnya belum mengatur secara rinci mengenai pelaksanaan strategi pengendalian kecurangan. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan integritas dan memperkuat sistem pengendalian intern guna mencegah tindakan yang berindikasi tindak pidana korupsi.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini secara mendasar merinci strategi pengendalian kecurangan yang dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu:

  1. Pencegahan: Keseluruhan metode untuk menghalangi terwujudnya faktor risiko dan penyebab kecurangan.
  2. Deteksi: Upaya untuk mengidentifikasi, menemukan, dan menentukan keberadaan serta keterjadian kecurangan.
  3. Respon: Langkah-langkah untuk menurunkan tingkat kemungkinan atau dampak dari kejadian kecurangan yang akan, sedang, atau telah terjadi.

Perubahan ini juga menjabarkan strategi tersebut ke dalam 10 atribut teknis, di antaranya kebijakan anti kecurangan, standar perilaku dan disiplin, penilaian risiko, manajemen sumber daya manusia, manajemen pihak ketiga, whistleblowing system, serta tindakan investigasi dan korektif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus pelaksanaan peraturan ini terletak pada penerapan Fraud Control Plan (FCP) melalui langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  • Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Kecurangan di tingkat daerah, perangkat daerah, hingga tingkat kalurahan.
  • Penerapan fraud risk assessment (penilaian risiko kecurangan) secara proaktif untuk menghasilkan peta risiko yang terukur.
  • Penggunaan rumus teknis Status Risiko = Kemungkinan x Dampak untuk menentukan prioritas penanganan berdasarkan matriks skala lima.
  • Prioritas respon risiko dibagi ke dalam empat area warna, di mana Area Merah menunjukkan tingkat risiko sangat tinggi yang memerlukan penanganan segera.
  • Penerapan prinsip due diligence (uji kelayakan) bagi pihak ketiga yang bekerjasama dengan pemerintah daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat hal-hal penting dan aturan khusus yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini:

  • Larangan Retaliasi: Dilarang keras melakukan tindakan balasan, diskriminasi, atau pemberian sanksi kepada pelapor (whistleblower) yang beritikad baik.
  • Kerahasiaan: Organisasi wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan pihak-pihak terkait dalam proses pengaduan.
  • Tindakan Korektif: Instansi wajib melakukan asset recovery (pemulihan aset) dan hukuman disiplin sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kecurangan yang ditemukan.
  • Integritas Pegawai: Pegawai dilarang memiliki gaya hidup yang melebihi kemampuan keuangan (keserakahan) dan wajib menghindari benturan kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.