| Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 155 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 36 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 Desember 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 09 Desember 2022
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 155 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 36 Tahun 2022 yang mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2021 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini merupakan peraturan perubahan yang diterbitkan guna mengakomodasi permohonan revisi anggaran dari berbagai Perangkat Daerah serta sebagai langkah penyempurnaan administratif dalam rangka efektivitas Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Bantul untuk tahun berjalan.
Peraturan ini merinci perubahan nilai nominal pada struktur pendapatan dan belanja daerah yang mencakup beberapa poin teknis utama:
Pelaksanaan anggaran dalam perubahan ini difokuskan pada pembagian alokasi dana dengan rincian prioritas sebagai berikut:
Dalam peraturan ini terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 April 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.