Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 36

Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 155 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 36
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Desember 2022
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 155 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 36 Tahun 2022 yang mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2021 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini merupakan peraturan perubahan yang diterbitkan guna mengakomodasi permohonan revisi anggaran dari berbagai Perangkat Daerah serta sebagai langkah penyempurnaan administratif dalam rangka efektivitas Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Bantul untuk tahun berjalan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci perubahan nilai nominal pada struktur pendapatan dan belanja daerah yang mencakup beberapa poin teknis utama:

  • Anggaran Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp2.142.809.041.633,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat direncanakan sebesar Rp1.411.033.006.000,00 yang mencakup Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah (DID), dan Dana Desa.
  • Anggaran Belanja Daerah secara keseluruhan direncanakan mencapai Rp2.247.414.071.054,00 yang dibagi ke dalam empat kategori utama yaitu belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan anggaran dalam perubahan ini difokuskan pada pembagian alokasi dana dengan rincian prioritas sebagai berikut:

  1. Belanja Operasi dialokasikan sebesar Rp1.693.598.658.930,00 yang mencakup Belanja Pegawai (gaji dan tunjangan ASN/DPRD), belanja barang dan jasa, serta Belanja Hibah dan bantuan sosial.
  2. Belanja Modal ditetapkan sebesar Rp216.897.798.080,00 untuk membiayai pengadaan peralatan, mesin, gedung, bangunan, serta pengembangan infrastruktur jalan, jaringan, dan irigasi.
  3. Belanja Tidak Terduga disediakan sebesar Rp31.288.429.704,00 sebagai dana cadangan untuk keperluan darurat atau mendesak.
  4. Belanja Pegawai secara khusus mencakup gaji pokok ASN sebesar Rp439.938.205.038,00 serta berbagai tunjangan keluarga, jabatan, dan fungsional.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam peraturan ini terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:

  • Perubahan pada Lampiran I dan Lampiran II merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari peraturan ini dan menjadi pedoman teknis bagi setiap unit kerja.
  • Terdapat pengaturan khusus mengenai Belanja Hibah yang diberikan kepada Pemerintah Pusat, BUMD, serta badan atau organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki status Berbadan Hukum Indonesia.
  • Bantuan Sosial diatur secara spesifik untuk diberikan kepada individu, keluarga, maupun kelompok masyarakat dengan nilai yang telah ditentukan.
  • Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan dan wajib ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul untuk memenuhi asas publisitas hukum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 April 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.