Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 36

Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 155 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 36
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Desember 2022
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 155 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 36 Tahun 2022 merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 155 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Dokumen ini merupakan regulasi perubahan yang bertujuan untuk mengakomodasi permohonan revisi anggaran dari berbagai Perangkat Daerah serta menyempurnakan alokasi pendanaan sesuai dengan ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah terkini.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci perubahan struktur anggaran daerah yang mencakup pos pendapatan dan belanja dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.142.809.041.633,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Pendapatan Transfer diproyeksikan mencapai Rp1.628.005.033.237,00, yang bersumber dari Pemerintah Pusat (termasuk Dana Alokasi Umum/DAU, Dana Bagi Hasil/DBH, Dana Alokasi Khusus/DAK, dan Dana Desa) serta transfer antar daerah.
  3. Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp2.247.414.071.054,00 yang mencakup belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama pelaksanaan anggaran dalam perubahan ini diarahkan pada beberapa sektor teknis:

  • Belanja Pegawai: Mencakup gaji dan tunjangan ASN, DPRD, serta Kepala Daerah, termasuk tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dan pertimbangan objektif lainnya.
  • Sektor Pendidikan & Kesehatan: Pengalokasian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan belanja operasional untuk instansi yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
  • Infrastruktur & Sarana: Pembangunan serta pemeliharaan jalan, jembatan, irigasi, gedung bangunan, serta pengadaan peralatan mesin dan komputer.
  • Belanja Hibah & Bantuan Sosial: Alokasi dana untuk mendukung organisasi kemasyarakatan, individu, dan keluarga melalui kriteria yang telah ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pemberian Belanja Hibah wajib ditujukan kepada badan, lembaga, atau organisasi kemasyarakatan yang telah berbadan hukum Indonesia atau memiliki surat keterangan terdaftar sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Belanja Tidak Terduga sebesar Rp31.288.429.704,00 hanya dapat digunakan untuk keperluan darurat atau mendesak sesuai aturan teknis yang berlaku.
  • Segala perubahan dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan berlaku efektif sejak tanggal diundangkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 April 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.