Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 3

Tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA KALURAHAN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA KALURAHAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2023 merupakan pedoman hukum baru yang mengatur tata cara pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKK) kepada Pemerintah Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan aturan lama guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung urusan pemerintahan kalurahan yang selaras dengan visi misi Pemerintah Daerah, serta mempercepat pemerataan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur bahwa BKK merupakan bantuan yang peruntukannya ditentukan oleh Pemerintah Daerah dan wajib dikelola secara swakelola. Beberapa poin teknis penting meliputi:

  • Pembentukan Tim Fasilitasi di tingkat kabupaten untuk melakukan verifikasi, sosialisasi, dan monitoring.
  • Penetapan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dari unsur pamong kalurahan sebagai pengampu administratif kegiatan.
  • Keterlibatan Tim PBJ Kalurahan dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam proses pengadaan serta pelaksanaan fisik di lapangan.
  • Mekanisme pengusulan yang dimulai dari aspirasi Kelompok Sasaran melalui Lurah kepada Bupati paling lambat 31 Mei tahun anggaran sebelumnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan batasan anggaran dan prioritas penggunaan dana agar pelaksanaan kegiatan tetap terkendali, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Besaran dana untuk kegiatan lampu penerangan jalan kampung dibatasi paling banyak Rp20.000.000,00 per lokasi.
  2. Kegiatan fisik lainnya memiliki rentang anggaran antara minimal Rp30.000.000,00 hingga maksimal Rp200.000.000,00.
  3. Alokasi untuk upah tenaga kerja maksimal sebesar 20 persen untuk proyek corblok jalan dan maksimal 30 persen untuk kegiatan fisik selain corblok.
  4. Belanja operasional seperti alat tulis kantor, fotokopi, dan konsumsi rapat hanya diperbolehkan maksimal 4 persen dari total dana BKK yang diterima.
  5. Lokasi kegiatan yang menggunakan tanah perorangan wajib berstatus hibah kepada pemerintah kalurahan dan dicatat sebagai aset desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjaga integritas penggunaan anggaran, peraturan ini menetapkan batasan dan aturan khusus sebagai berikut:

  • Dilarang menggunakan BKK untuk membeli inventaris kantor, pakaian, atau perlengkapan seperti tenda dan mebelair, kecuali untuk kebutuhan dasar PAUD dan layanan kesehatan.
  • Dilarang membiayai studi banding, seminar, workshop, biaya hidup, pengobatan, atau pembangunan fasilitas seperti makam, tugu, dan gapura.
  • Dana BKK dilarang keras untuk dijadikan sumber pinjaman kepada masyarakat atau diinvestasikan kembali dalam rekening bank untuk mencari keuntungan bunga.
  • Sisa anggaran (Silpa) dari hasil pelaksanaan kegiatan tidak perlu dikembalikan ke Kas Daerah, melainkan dapat dimanfaatkan kembali oleh kalurahan untuk pembangunan atau pengadaan peralatan kantor sesuai mekanisme pengelolaan keuangan desa.
  • Pemerintah kalurahan yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai batas waktu dapat dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dana hingga perintah pengembalian dana ke Kas Daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.