| Tentang | PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA KALURAHAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 3 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA KALURAHAN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2023 merupakan pedoman hukum baru yang mengatur tata cara pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKK) kepada Pemerintah Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan aturan lama guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung urusan pemerintahan kalurahan yang selaras dengan visi misi Pemerintah Daerah, serta mempercepat pemerataan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dokumen ini mengatur bahwa BKK merupakan bantuan yang peruntukannya ditentukan oleh Pemerintah Daerah dan wajib dikelola secara swakelola. Beberapa poin teknis penting meliputi:
Pemerintah menetapkan batasan anggaran dan prioritas penggunaan dana agar pelaksanaan kegiatan tetap terkendali, dengan rincian sebagai berikut:
Untuk menjaga integritas penggunaan anggaran, peraturan ini menetapkan batasan dan aturan khusus sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.