Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 28

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 28
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Mei 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Mei 2024
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan,BKK

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKK) kepada Kalurahan. Peraturan ini bertujuan untuk mengakomodasi dinamika yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan di tingkat desa atau Kalurahan agar lebih sesuai dengan kebutuhan lapangan dan tertib administrasi.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci kembali aspek teknis pengusulan dan verifikasi bantuan keuangan dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Perluasan Sasaran Kegiatan: Mencakup pembangunan perkantoran, obyek wisata, jalan, jembatan, sarana air bersih, fasilitas kesehatan (Posyandu), hingga sarana pendidikan anak usia dini (PAUD).
  • Digitalisasi Proses: Pengajuan proposal kini wajib melalui aplikasi bantuan keuangan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan transparansi.
  • Petugas Admin: Pembentukan petugas khusus di tingkat Kalurahan, Kapanewon (Kecamatan), dan Kabupaten untuk membantu Lurah dalam proses verifikasi dokumen dan administrasi.
  • Mekanisme Verifikasi: Mencakup pengecekan kesiapan swadaya masyarakat, standar harga barang dan jasa, serta sinkronisasi agar tidak terjadi duplikasi sumber pembiayaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan anggaran, terdapat beberapa prioritas dan tahapan teknis yang harus dipatuhi:

  1. Alokasi Pembangunan: Dana diprioritaskan untuk infrastruktur kewenangan Kalurahan, termasuk irigasi tersier, pasar Kalurahan, dan tempat pembuangan sampah sementara.
  2. Batas Waktu Pengajuan: Proposal usulan BKK harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Mei pada tahun anggaran sebelumnya.
  3. Dokumen Wajib: Proposal harus dilengkapi dengan surat permohonan, pakta integritas, berita acara hasil verifikasi, dan uraian rencana kegiatan.
  4. Alur Verifikasi: Dokumen diverifikasi secara berjenjang mulai dari tingkat Kapanewon hingga tingkat Kabupaten sebelum mendapatkan persetujuan cetak.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan ketat mengenai status lahan dan aspek hukum lainnya:

  • Hibah Tanah: Jika pembangunan dilakukan di atas tanah milik perorangan, tanah tersebut wajib dihibahkan terlebih dahulu kepada Pemerintah Kalurahan dan dicatat sebagai aset resmi.
  • Legalitas Lokasi: Obyek wisata dan kawasan ekonomi yang dibiayai BKK harus sudah ditetapkan terlebih dahulu melalui Peraturan Kalurahan.
  • Izin Pemanfaatan: Pemanfaatan tanah milik Kalurahan harus mengantongi izin dari pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Larangan Duplikasi: Dilarang menggunakan dana BKK untuk lokasi atau kegiatan yang sudah dibiayai oleh sumber dana lain di tahun yang sama.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Mei 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.