| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 28 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Mei 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 13 Mei 2024
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan,BKK |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKK) kepada Kalurahan. Peraturan ini bertujuan untuk mengakomodasi dinamika yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan di tingkat desa atau Kalurahan agar lebih sesuai dengan kebutuhan lapangan dan tertib administrasi.
Peraturan ini merinci kembali aspek teknis pengusulan dan verifikasi bantuan keuangan dengan poin-poin sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan anggaran, terdapat beberapa prioritas dan tahapan teknis yang harus dipatuhi:
Terdapat aturan ketat mengenai status lahan dan aspek hukum lainnya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Mei 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.