Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 28

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 28
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Mei 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Mei 2024
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan,BKK

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Pedoman Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKK) kepada Kalurahan. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi dinamika pelaksanaan kegiatan di lapangan agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat desa serta memastikan tertib administrasi dalam penyaluran bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten ke tingkat kalurahan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci perubahan mendasar pada mekanisme pengusulan dan jenis kegiatan yang dapat didanai oleh BKK. Poin-poin penting yang diatur meliputi:

  • Digitalisasi birokrasi melalui penggunaan aplikasi bantuan keuangan pemberdayaan masyarakat dalam pengajuan proposal.
  • Penetapan alur verifikasi dokumen secara berjenjang yang melibatkan petugas admin di tingkat Kalurahan, Kapanewon (Kecamatan), hingga Kabupaten.
  • Penyelarasan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan standar harga barang dan jasa yang berlaku untuk mencegah ketidaksesuaian pendanaan.
  • Penegasan kewajiban verifikasi lapangan oleh Kepala Seksi terkait untuk memastikan kesiapan kelompok sasaran dan swadaya masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dana BKK dialokasikan untuk pembangunan yang menjadi kewenangan kalurahan dengan prioritas sasaran sebagai berikut:

  1. Pembangunan fisik perkantoran kalurahan, balai pertemuan, pasar kalurahan, dan sarana olahraga.
  2. Infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, jembatan, talud, drainase, gorong-gorong, serta instalasi lampu penerangan jalan.
  3. Penyediaan sarana air bersih, fasilitas kesehatan (Posyandu), dan tempat pembuangan sampah sementara.
  4. Dukungan sektor produktif melalui pembangunan obyek wisata, kawasan ekonomi, jalan usaha tani, dan irigasi tersier.
  5. Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) seperti Taman Kanak-Kanak dan Kelompok Bermain yang dikelola pemerintah desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan ketat yang harus diperhatikan oleh pemerintah kalurahan untuk menghindari kendala hukum di kemudian hari:

  • Legalitas Lahan: Jika pembangunan dilakukan di atas tanah perorangan, lahan tersebut wajib dihibahkan kepada Pemerintah Kalurahan dan dicatat sebagai aset resmi. Penggunaan tanah kalurahan juga wajib mendapatkan izin dari pejabat berwenang.
  • Peraturan Desa: Khusus untuk pembangunan obyek wisata dan kawasan ekonomi, lokasi tersebut wajib ditetapkan terlebih dahulu melalui Peraturan Kalurahan.
  • Anti-Duplikasi: Dilarang keras mengajukan usulan kegiatan yang sudah mendapatkan sumber pembiayaan lain pada lokasi yang sama (double funding).
  • Batas Waktu: Proposal usulan wajib disampaikan paling lambat tanggal 31 Mei pada tahun anggaran sebelum pelaksanaan kegiatan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Mei 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.