| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 28 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Mei 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 13 Mei 2024
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan,BKK |
Peraturan ini merupakan Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Pedoman Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKK) kepada Kalurahan. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi dinamika pelaksanaan kegiatan di lapangan agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat desa serta memastikan tertib administrasi dalam penyaluran bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten ke tingkat kalurahan.
Dokumen ini merinci perubahan mendasar pada mekanisme pengusulan dan jenis kegiatan yang dapat didanai oleh BKK. Poin-poin penting yang diatur meliputi:
Dana BKK dialokasikan untuk pembangunan yang menjadi kewenangan kalurahan dengan prioritas sasaran sebagai berikut:
Terdapat ketentuan ketat yang harus diperhatikan oleh pemerintah kalurahan untuk menghindari kendala hukum di kemudian hari:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Mei 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.