Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 132

Tentang Pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 132
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Februari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 132 Tahun 2023 yang menetapkan pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2023. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk menjaga kestabilan laju inflasi agar memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur struktur organisasi dan rincian tugas TPID yang terdiri dari unsur Pengarah dan Pelaksana. Tim ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektoral, termasuk instansi vertikal seperti Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS), Kepolisian, Kejaksaan, hingga unsur BULOG dan Pertamina. Poin utama yang diatur meliputi:

  • Pembentukan susunan personel TPID sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.
  • Mekanisme koordinasi antarinstansi dalam melakukan monitoring harga dan pasokan barang pokok.
  • Pelaksanaan penelitian dan evaluasi terhadap potensi sumber tekanan inflasi di daerah.
  • Penyampaian informasi dan rekomendasi kebijakan kepada Bupati selaku pimpinan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

TPID diarahkan untuk fokus pada langkah-langkah implementatif dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pemantauan dan Analisis Harga: Melakukan pemetaan masalah inflasi daerah berdasarkan data hasil pantauan harga di lapangan secara berkala.
  2. Pengendalian Harga dan Pasokan: Mengupayakan ketersediaan pasokan, terutama bahan pangan pokok, untuk meminimalkan dampak lonjakan harga.
  3. Langkah Preventif: Mengambil tindakan koordinatif guna mencegah terjadinya gangguan distribusi barang dan jasa.
  4. Diseminasi Sasaran Inflasi: Melakukan penyebarluasan informasi mengenai upaya pencapaian target inflasi kepada masyarakat luas.

Segala biaya yang muncul akibat pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan tugasnya, Tim Pengendalian Inflasi Daerah diwajibkan untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Terdapat ketentuan khusus di mana setiap kebijakan yang diambil oleh unsur Pengarah harus didasarkan pada usulan, laporan, dan hasil analisa teknis yang disampaikan oleh unsur Pelaksana. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar operasional pengendalian harga sepanjang tahun 2023.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.