| Tentang | Pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
| Nomor Peraturan | 132 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Februari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 132 Tahun 2023 yang menetapkan pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2023. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk menjaga kestabilan laju inflasi agar memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini mengatur struktur organisasi dan rincian tugas TPID yang terdiri dari unsur Pengarah dan Pelaksana. Tim ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektoral, termasuk instansi vertikal seperti Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS), Kepolisian, Kejaksaan, hingga unsur BULOG dan Pertamina. Poin utama yang diatur meliputi:
TPID diarahkan untuk fokus pada langkah-langkah implementatif dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Segala biaya yang muncul akibat pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
Dalam menjalankan tugasnya, Tim Pengendalian Inflasi Daerah diwajibkan untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Terdapat ketentuan khusus di mana setiap kebijakan yang diambil oleh unsur Pengarah harus didasarkan pada usulan, laporan, dan hasil analisa teknis yang disampaikan oleh unsur Pelaksana. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar operasional pengendalian harga sepanjang tahun 2023.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.