| Tentang | Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 132 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
| Nomor Peraturan | 414 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 September 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 19 September 2023
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 132 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 414 Tahun 2023 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya terkait pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Bantul untuk tahun 2023. Peraturan ini merupakan status perubahan (amendment) yang dilakukan untuk menyesuaikan susunan personalia dalam tim tersebut guna memperkuat koordinasi kebijakan moneter dan fiskal di tingkat daerah.
Isi utama dari keputusan ini adalah pemutakhiran struktur organisasi dan daftar nama personel yang tergabung dalam TPID. Perubahan ini dilandasi oleh kebutuhan untuk menyertakan perwakilan dari instansi strategis lainnya dalam upaya pemantauan dan pengendalian harga barang serta jasa. Fokus utama perubahan ini meliputi:
Pelaksanaan koordinasi pengendalian inflasi dilakukan melalui pembagian tugas secara hierarkis dengan urutan prioritas jabatan sebagai berikut:
Dalam ketentuan ini, ditekankan bahwa Lampiran dalam Keputusan Bupati Nomor 414 Tahun 2023 ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan sebelumnya (Nomor 132 Tahun 2023). Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan, namun secara administratif, seluruh anggota tim wajib menjalankan tugas sesuai fungsi jabatannya dalam dinas. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum resmi bagi personalia yang baru ditunjuk dalam melaksanakan tugas pengendalian inflasi daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 September 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.