Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 414

Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 132 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 414
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 September 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 September 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 132 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 414 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 132 Tahun 2023 mengenai Pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Bantul Tahun 2023. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan pembaruan pada susunan keanggotaan tim guna mengoptimalkan kinerja koordinasi dalam menjaga stabilitas harga dan menekan laju inflasi di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam dokumen ini berfokus pada penambahan personel baru yang ditunjuk sebagai anggota TPID. Penambahan tersebut melibatkan unsur-unsur strategis sebagai berikut:

  • Unsur Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Unsur Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul.

Dengan adanya penambahan ini, maka lampiran mengenai susunan dan personalia tim pada keputusan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi dan digantikan oleh lampiran baru yang menjadi satu kesatuan dengan keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Struktur organisasi tim diatur secara hierarkis untuk memastikan langkah-langkah pengendalian inflasi berjalan sistematis dengan pembagian tugas sebagai berikut:

  1. Pengarah: Dijabat oleh Bupati Bantul (Ketua) dan Wakil Bupati Bantul (Wakil Ketua) yang bertanggung jawab memberikan arahan kebijakan strategis.
  2. Pelaksana: Dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul dengan dukungan Asisten Perekonomian dan Pembangunan sebagai Sekretaris tim.
  3. Tenaga Ahli Statistik: Melibatkan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bantul untuk analisis data inflasi secara teknis.
  4. Anggota: Terdiri dari 32 posisi yang melibatkan lintas sektor, termasuk Bank Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, Kodim, Pertamina, BULOG, serta berbagai Kepala Dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  5. Sekretariat: Diisi oleh staf fungsional dari Bagian Perekonomian, Pembangunan, dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini meliputi:

  • Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 19 September 2023.
  • Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  • Keputusan ini bersifat final bagi struktur organisasi TPID selama tahun anggaran berjalan, kecuali terdapat perubahan kebutuhan organisasi lebih lanjut di masa depan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 September 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.