| Tentang | Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 132 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
| Nomor Peraturan | 414 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 September 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 19 September 2023
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 132 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 414 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 132 Tahun 2023 mengenai Pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Bantul Tahun 2023. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan pembaruan pada susunan keanggotaan tim guna mengoptimalkan kinerja koordinasi dalam menjaga stabilitas harga dan menekan laju inflasi di tingkat daerah.
Perubahan mendasar dalam dokumen ini berfokus pada penambahan personel baru yang ditunjuk sebagai anggota TPID. Penambahan tersebut melibatkan unsur-unsur strategis sebagai berikut:
Dengan adanya penambahan ini, maka lampiran mengenai susunan dan personalia tim pada keputusan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi dan digantikan oleh lampiran baru yang menjadi satu kesatuan dengan keputusan ini.
Struktur organisasi tim diatur secara hierarkis untuk memastikan langkah-langkah pengendalian inflasi berjalan sistematis dengan pembagian tugas sebagai berikut:
Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 September 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.