Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 414

Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 132 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 414
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 September 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 September 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 132 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 414 Tahun 2023 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya terkait pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Bantul untuk tahun 2023. Peraturan ini merupakan status perubahan (amendment) yang dilakukan untuk menyesuaikan susunan personalia dalam tim tersebut guna memperkuat koordinasi kebijakan moneter dan fiskal di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah pemutakhiran struktur organisasi dan daftar nama personel yang tergabung dalam TPID. Perubahan ini dilandasi oleh kebutuhan untuk menyertakan perwakilan dari instansi strategis lainnya dalam upaya pemantauan dan pengendalian harga barang serta jasa. Fokus utama perubahan ini meliputi:

  • Penambahan personel dari unsur Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Penambahan personel dari unsur Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul.
  • Pembaruan Lampiran Keputusan Bupati yang menjadi pedoman resmi mengenai susunan keanggotaan tim.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan koordinasi pengendalian inflasi dilakukan melalui pembagian tugas secara hierarkis dengan urutan prioritas jabatan sebagai berikut:

  1. Pengarah: Dipimpin langsung oleh Bupati Bantul sebagai Ketua dan Wakil Bupati Bantul sebagai Wakil Ketua untuk memberikan arahan kebijakan strategis.
  2. Ketua Pelaksana: Dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul yang bertanggung jawab atas operasional tim.
  3. Sekretaris: Dijabat oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bantul untuk urusan administrasi dan pelaporan.
  4. Tenaga Ahli Statistik: Melibatkan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bantul untuk penyediaan data inflasi yang akurat.
  5. Anggota: Melibatkan lintas instansi seperti Kejaksaan Negeri, Kodim, Polres, Bank Indonesia, PT Pertamina, Bulog, serta berbagai jajaran Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam ketentuan ini, ditekankan bahwa Lampiran dalam Keputusan Bupati Nomor 414 Tahun 2023 ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan sebelumnya (Nomor 132 Tahun 2023). Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan, namun secara administratif, seluruh anggota tim wajib menjalankan tugas sesuai fungsi jabatannya dalam dinas. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum resmi bagi personalia yang baru ditunjuk dalam melaksanakan tugas pengendalian inflasi daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 September 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.